Tiga Sektor Rawan Korupsi di Sultra Masuk Radar KPK

KENDARI, CORONGSULTRA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya tiga sektor rawan praktik korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah.

Pesan ini disampaikan dengan tegas oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).

Edi menekankan bahwa pembenahan tata kelola kini menjadi harga mati, terutama saat kucuran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah mulai menyusut.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah agar lebih kreatif mengelola sumber daya yang dimiliki, tanpa melanggar aturan dan tetap menghindari praktik korupsi,” ujar Edi seperti dikutip dari laman KPK.

Jika ketiga sektor ini dibenahi dengan serius, dampaknya bukan sekadar angka di atas kertas. Perbaikan di area tersebut diyakini menjadi kunci utama bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal, yang pada ujungnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 oleh KPK, rapor tata kelola pemerintah daerah di Sultra memang masih memerlukan rapor merah di beberapa titik. Capaian rata-rata MCSP Sultra berada di angka 51,09 poin.

Sektor pengelolaan aset atau BMD menjadi yang paling memprihatinkan dengan skor hanya 44 poin. Lebih rinci lagi, aspek pemanfaatan aset baru menyentuh 26 persen dan pengamanan aset di angka 32 persen.

Sementara itu, sektor optimalisasi pendapatan daerah meraih skor 47 poin dan pelayanan publik berada di angka 58 poin. Semua angka ini menunjukkan kategori “rentan” yang butuh penanganan segera.

Edi tak menampik bahwa kerumitan birokrasi masih menjadi sarang empuk bagi para pemburu rente. Lemahnya regulasi, data yang tidak terintegrasi, hingga minimnya transparansi dalam perizinan membuat masyarakat dan pengusaha seringkali terjebak dalam praktik ilegal.

“KPK juga masih menemukan kerawanan berupa praktik suap, gratifikasi, hingga penggunaan calo akibat proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit,” imbuh Edi.

Belum optimalnya pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga disebut ikut membuka ruang transaksi di bawah meja.

Kondisi ini kian pelik karena ketergantungan APBD Sultra terhadap dana pusat masih sangat tinggi, sementara belanja modal untuk pembangunan justru menunjukkan tren menurun di tengah naiknya beban belanja pegawai.

Sektor pertanahan di Sultra pun menyimpan anomali yang cukup besar dalam kacamata KPK. Dari 1,5 juta bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 1 juta bidang yang tercatat sebagai objek pajak (SPPT PBB) oleh Pemda. Selisih setengah juta bidang tanah ini merupakan potensi pendapatan yang menguap begitu saja.

Menutup arahannya, Edi menegaskan bahwa urusan pertanahan dan pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab satu instansi.

“Ini pelayanan publik yang harus diperbaiki bersama. Tidak hanya BPN, pemerintah daerah juga bertanggung jawab memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Edi.

TIM REDAKSI