Pemkab Koltim Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM — Intensitas hujan yang tak kunjung mereda akhirnya membuat Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengambil langkah luar biasa. Melalui keputusan resmi, Pemkab Koltim kini menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir untuk mengonsolidasikan seluruh kekuatan dalam menyelamatkan warga yang terdampak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, status tanggap darurat ini akan diberlakukan selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 8 Mei hingga 22 Mei 2026.

Langkah cepat ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, dampak banjir telah meluas secara masif dan mengepung 12 wilayah kecamatan di Koltim, meliputi Lambandia, Aere, Polipolia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Ueesi.

Pemkab Koltim mengeluarkan imbauan tegas namun persuasif kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah terdampak. Warga diminta untuk tidak lengah dan terus memantau pergerakan debit air, mengingat potensi curah hujan tinggi susulan masih sangat mungkin terjadi.

“Mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk tetap waspada terhadap potensi curah hujan tinggi susulan, mengikuti instruksi evakuasi dari petugas BPBD dan instansi terkait jika diperlukan, dan menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan masing-masing,” tulis rilis resmi Pemkab Koltim.

Dengan adanya penetapan status tanggap darurat ini, diharapkan penanganan dampak banjir di Kolaka Timur dapat berjalan lebih taktis, cepat, dan tepat sasaran demi memastikan keselamatan seluruh warga.

TIM REDAKSI