DPRD Wajo Belajar Tambang Galian C di Kendari

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan kunjungan kerja ke Kota Kendari untuk belajar terkait pengelolaan lingkungan hidup serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Kedatangan mereka disambut hangat di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kendari, Senin (18/5/2026). Mewakili Wali Kota Kendari, Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, menerima langsung kunjungan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana.

Kunjungan ini menjadi ruang diskusi penting bagi Komisi III DPRD Kabupaten Wajo. Mereka berkonsultasi secara intensif guna memperoleh referensi kuat mengenai aspek teknis perizinan lingkungan serta mekanisme penerbitan dokumen lingkungan yang diterapkan di Ibu Kota Sulawesi Tenggara tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga menggali lebih dalam mengenai sistem pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, hingga strategi pembinaan dan pendampingan masyarakat demi mewujudkan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan.

Dalam sesi diskusi, Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Yusri, secara khusus mempertanyakan mekanisme perizinan pertambangan galian C. Hal ini menjadi sorotan utama karena aktivitas pertambangan tersebut dinilai memiliki dampak yang sangat krusial dan bersentuhan langsung dengan kondisi lingkungan jika tidak dikelola berdasarkan regulasi yang ketat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, memberikan penjelasan yang clear. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C sebenarnya berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Sementara itu, pemerintah kabupaten maupun kota mengemban peran dalam pengawasan serta koordinasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut di wilayah masing-masing.

“Pemerintah Kota Kendari sebelumnya pernah membentuk Satgas Tata Ruang bersama unsur Forkopimda untuk melakukan pengendalian terhadap aktivitas eksplorasi tambang galian C. Satgas tersebut melakukan kontrol langsung di lapangan, termasuk pemasangan papan imbauan dan larangan bagi aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Erlis menambahkan, langkah pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai unsur tersebut terbukti cukup efektif dalam menekan geliat aktivitas penambangan ilegal. Salah satu bukti konkret dan dampak positif yang langsung dirasakan masyarakat adalah kondisi perairan pantai Kendari yang kini kembali membaik, serta tidak lagi keruh akibat sedimentasi dari aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih yang mengeksploitasi alam dengan menggunakan alat berat, sama sekali tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, Pemkot Kendari berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pengawasan dan penegakan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

TIM REDAKSI