KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Persoalan batas wilayah antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menemui titik terang. Kedua pemerintah daerah resmi menyepakati batas wilayah administratif mereka dalam Rapat Pembuatan Peta Batas Secara Kartometrik yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Momentum bersejarah ini dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara batas wilayah oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan langsung di hadapan pihak Kemendagri.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Pemkot Kendari diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Amir Hasan, yang didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kendari serta Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari. Sementara itu, Pemkab Konsel diwakili langsung oleh Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Putra.
Sekda Kendari, Amir Hasan, mengungkapkan bahwa pembahasan batas wilayah administratif ini akhirnya mencapai babak final setelah melewati proses koordinasi yang panjang serta sinkronisasi data yang intensif di antara kedua belah pihak.
“Hari ini sudah final soal batas wilayah antara Kota Kendari dan Konawe Selatan,” kata Amir Hasan usai mengikuti rapat.
Proses penentuan batas daerah ini dilakukan secara rigid menggunakan metode Kartometrik—sebuah penataan batas berbasis koordinat dan data spasial. Langkah teknis ini diambil untuk memastikan agar batas administratif antarwilayah memiliki kepastian hukum yang kuat serta kejelasan yang akurat saat diimplementasikan di lapangan.
Selama ini, urusan tapal batas kerap menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, hal tersebut berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan administrasi maupun gesekan dalam pengelolaan wilayah.
Oleh karena itu, penetapan batas wilayah ini dinilai sangat krusial karena berkaitan erat dengan roda administrasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, penataan tata ruang, hingga kepastian iklim investasi dan pembangunan antardaerah.
Dengan lahirnya kesepakatan baru ini, proses administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan dipastikan bakal berjalan lebih tertib, transparan, dan terukur. Lebih dari itu, kepastian hukum ini diharapkan mampu memicu percepatan pembangunan di kawasan perbatasan Kendari-Konsel, khususnya dalam hal perencanaan infrastruktur yang terintegrasi dan pelayanan yang lebih prima bagi masyarakat setempat.








