Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah Landono, Polda Sultra Naikkan Status ke Penyidikan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Fokus penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga transmigrasi Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan, kini memasuki fase paling krusial. Penantian panjang warga akan kepastian hukum akhirnya terjawab gamblang lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 dengan nomor B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Dokumen ini menjadi tonggak sejarah baru karena secara resmi menyatakan kasus tersebut naik dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

SP2HP Ke-3: Pintu Pembuka Tabir Kejahatan Mafia Tanah

Terbitnya SP2HP ke-3 ini bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa, melainkan pengakuan nyata dari negara bahwa telah terjadi peristiwa pidana murni di atas lahan transmigrasi Landono. Melalui hasil gelar perkara yang objektif, Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan pemalsuan akta autentik, pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, hingga penyerobotan lahan.

Langkah progresif ini langsung mematahkan modus klasik “Keamanan Wilayah” berkedok mediasi tahun 2019 silam di Kantor Camat Landono, yang selama ini dijadikan alat untuk memeras warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah tahun 1982.

Andi, selaku pemegang Kuasa Juru Bicara Kolektif Warga Landono, menyampaikan rasa haru dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sultra dan jajaran Ditreskrimum, khususnya tim penyidik yang dipimpin oleh IPDA Sudirman, S.H., M.H.

“Fokus kami hari ini adalah memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas terbitnya SP2HP ke-3 ini. Sejak laporan polisi kami daftarkan pada 14 Maret 2026, disusul perintah lidik 16 Maret, lalu SP2HP kedua pada 27 April, hingga puncaknya keluar SP2HP ketiga per 24 Juni kemarin, Ditreskrimum Polda Sultra telah membuktikan kinerjanya yang sangat profesional, transparan, dan terukur! Ini adalah bukti sahih bahwa hukum di Sultra berdiri tegak lurus membela rakyat kecil tanpa tebang pilih!” tegas Andi dalam keterangan resminya.

Menurut Andi, terbitnya SP2HP ke-3 ini seketika mengembalikan marwah dokumen negara (SHM 1982) yang sempat dilecehkan oleh konspirasi oknum pejabat tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

“Ketika SP2HP ke-3 ini keluar, ini adalah sinyal kiamat bagi para mafia tanah. Ruang gerak mereka terkunci. Dokumen negara yang selama ini diinjak-injak, kini marwahnya diselamatkan dan dijaga ketat di dalam ruang penyidik Polda Sultra,” tambah Andi.

Kawal Ketat Tindak Lanjut: Menanti Sprindik dan SPDP

Munculnya SP2HP ke-3 ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik dengan rencana penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan ditembuskan langsung ke Kejaksaan, Korban, dan Terlapor.

Selaku Kuasa Kolektif Warga, Andi menegaskan masyarakat siap berdiri penuh di belakang Ditreskrimum Polda Sultra untuk mengawal tahap penyidikan ini hingga tuntas. Warga mendesak agar momentum ini digunakan penyidik untuk langsung melakukan audit aliran dana (Follow the Money) atas kuitansi pemerasan yang dipegang warga guna menyeret oknum camat, lurah, maupun kepala desa yang terlibat.

“Ditreskrimum Polda Sultra telah membuka jalan keadilan lewat SP2HP ke-3. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai para aktor intelektual penjarah tanah negara ini benar-benar memakai rompi oranye dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau!” pungkas Andi.

TIM REDAKSI