KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks yang mengakibatkan capaian target belum sepenuhnya maksimal.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka membeberkan berbagai kendala tersebut saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sultra dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Menurut Gubernur, salah satu faktor utama yang paling berpengaruh adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Ia mencatat, dari total wajib pajak PKB tahun 2024, hanya 77,25 persen yang menunaikan kewajibannya pada tahun 2025. Hal ini berdampak langsung pada realisasi penerimaan PKB tahun 2025 yang tercatat di angka Rp105,002 miliar.
Selain masalah kepatuhan, Gubernur menyoroti maraknya kendaraan operasional di sektor pertambangan, khususnya industri nikel, yang tidak teregistrasi atau menggunakan plat nomor luar daerah. Tercatat setidaknya 1.684 unit kendaraan kategori ini beroperasi di wilayah Sultra.
“Hal ini menjadi faktor penyebab hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dalam jumlah yang besar,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, kondisi ekonomi yang cenderung lesu turut menurunkan daya beli masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang akhirnya lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok ketimbang membayar pajak.
Selain itu, faktor humanis seperti kelalaian akibat kesibukan, hingga anggapan bahwa kendaraan yang hanya digunakan di area pedesaan atau komplek perumahan lebih aman dari razia, membuat banyak warga abai terhadap masa berlaku STNK.
Tantangan lainnya muncul dari aspek administratif. Banyak pemilik kendaraan bekas (secondhand) kesulitan melakukan pembayaran pajak karena kendala balik nama, terutama saat tidak memiliki KTP pemilik pertama.
Selain itu, kualitas data kendaraan juga menjadi catatan penting, di mana banyak kendaraan yang sejatinya sudah rusak berat, hilang, atau berpindah tangan, namun masih tercatat sebagai objek pajak aktif, sehingga menciptakan potensi pajak semu.
Dari sisi geografis, akses pelayanan masih menjadi hambatan. Lokasi 17 unit UPTD Samsat yang umumnya terkonsentrasi di ibu kota kabupaten/kota dinilai cukup menyulitkan wajib pajak yang bermukim di daerah pelosok.
Di sisi lain, Gubernur juga menyoroti proses transisi aturan pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Penerapan skema bagi hasil atau opsen PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membutuhkan penyesuaian sistem teknis yang cukup krusial. Hal ini diakui berdampak pada ritme realisasi penerimaan daerah.
“Dengan berlakunya opsen PKB ini, terjadi pengurangan penerimaan PKB provinsi sebesar 40 persen dari skema sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” pungkas Gubernur.
Pemprov Sultra berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan sistem agar kendala-kendala tersebut dapat diatasi demi menggenjot penerimaan sektor pajak yang menjadi tumpuan pembangunan daerah.
TIM REDAKSI





