Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Sah Secara Hukum

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, SH, MH, memberikan pandangan hukum terkait langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Prof. Juanda menjelaskan, tindakan tersebut sah dan dapat dibenarkan menurut hukum. Ia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan eksplisit yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak penetapan status hukum seseorang.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering dijadikan acuan mengenai pemeriksaan calon tersangka, Prof. Juanda menjelaskan, putusan tersebut memang memberikan tafsir demikian, namun juga memberikan ruang pengecualian.

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Prof. Juanda menambahkan, dalam perkara FA, penyidik dihadapkan pada kondisi tertentu yang membuat pemanggilan melalui prosedur biasa tidak dimungkinkan. Jika proses penyidikan dipaksakan menunggu, dikhawatirkan akan menghambat penegakan hukum itu sendiri.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara ini menekankan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak semata-mata bergantung pada pemeriksaan calon tersangka. Dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses secara komprehensif.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Ia pun menepis anggapan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah jaminan sahnya penetapan tersangka, atau ketiadaan pemeriksaan calon tersangka otomatis membuat penetapan batal.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Prof. Juanda menyimpulkan bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah berada dalam koridor hukum yang tepat.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” ungkapnya.

Ia pun optimistis, jika perkara ini diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan melihat tindakan penyidik secara objektif.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya.