Mediasi Buntu, Sengketa Lahan di Sekitar Bundaran Kantor Gubernur Sultra Berlanjut ke Jalur Hukum

KENDARI, CORONGSULTRA.COM —  Pihak keluarga ahli waris almarhum Lambata Rauf menegaskan tanah mereka seluas 784 meter persegi secara hukum walaupun tanah tersebut diklaim oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai asetnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sulaiman selaku kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum Lambata Rauf seusai mengikuti agenda mediasi yang diinisiasi Pemkot Kendari bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Senin (27/7/2026).

Sulaiman menjelaskan, tanah yang dipersoalkan terletak di sekitar bundaran Kantor Gubernur Sultra dan tercatat atas nama Lambata Rauf. Pihaknya menyatakan tetap akan bertahan dan menguasai lahan tersebut karena memegang bukti kepemilikan yang sah.

“Kami tetap bahkan bertahan, akan menguasai, tetap akan menguasai lahan ber-sertifikat ini,” ujar Sulaiman.

Pemkot Dinilai Tidak Bisa Tunjukkan Sertifikat Hak Pakai

Menurut Sulaiman, kendati Pemkot mengklaim aset tersebut namun dalam mediasi tidak dapat menunjukkan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Ia menegaskan, aset yang terdaftar di Pemda seharusnya wajib memiliki SHP secara menyeluruh, bukan sekadar menunjukkan fotokopi dokumen yang kurang jelas atau merujuk pada pembebasan lahan untuk jalan di masa lalu.

“Pemkot merasa mengklaim aset Pemda, tetapi dia tidak bisa membuktikan SHP-nya. Apa itu SHP? Sertifikat Hak Pakai. Aset yang terdaftar di aset daerah itu harus ada sertifikat hak pakai semua aset, ini tidak bisa dibuktikan, hanya memberikan fotokopi-fotokopi yang buram,” tegasnya.

Sulaiman mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibebaskan di era Wali Kota Kendari, Masyur Masie Abunawas sebenarnya diperuntukkan bagi akses jalan, sehingga ada sisa lahan yang kini tetap menjadi hak milik ahli waris.

Ia menambahkan, tanah seluas 784 meter persegi memang atas nama Lambata dikuatkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 837. Dan itu juga sudah dibenarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai instansi satu-satunya menangani langsung terkait permasalahan tanah.

“BPN juga membenarkan kalau sampai saat ini Pemerintah Kota tidak ada SHP-nya di atas tanah Lambata yang bersertifikat Nomor 837,” ujarnya.

Menanggapi sengketa ini, pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadapi segala proses hukum lanjutan jika Pemkot berencana membawa persoalan ini ke pengadilan. Namun, Sulaiman menyayangkan sikap Pemkot yang cenderung memposisikan diri untuk menggugat warga.

“Kami siap. Jadi kami menunggu pemerintah menggugat warganya. Baru kali ini saya mendengar selama saya hidup, negara menggugat warganya. Tapi kalau warga menggugat negara itu sering, tapi kalau negara menggugat warganya, baru saya mau lihat ini, apa berani pemerintah kota?” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana mengawal permasalahan dengan berkoordinasi dan menyurati Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan bagi warga pemilik lahan.

Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menyatakan, Pemkot akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan sengketa lahan tersebut. Lahan itu diketahui pernah dilepaskan oleh Pemkot Kendari pada tahun 1997 di masa Wali Kota Masyhur Masie Abunawas yang lokasinya berada di sekitar Kantor Gubernur.

Ia menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan antara pihak Pemkot dan keluarga almarhum tidak menemui titik terang atau mengalami jalan buntu.

“Setelah kami rapat tadi ini, terjadi ada ketidakbuntuan, apa namanya, ketidakpasan ya. Tidak ada komunikasi lah, sehingga kami akan lanjut ke pengadilan,” ujar Amir Hasan.

Ia mengakui bahwa Pemkot sendiri belum melakukan balik nama, namun dipastikan seluruh dokumen surat pelepasan dari Lambata kepada Pemkot sudah lengkap.

TIM REDAKSI