KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kuasa hukum ahli waris lahan di kawasan Bundaran Gubernur berencana melayangkan surat tembusan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian dan pengawasan terkait status serta penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum ahli waris, Sulaiman SH, MKn, mengatakan bahwa surat tersebut akan berisi permintaan agar instansi terkait melakukan penelusuran terhadap legalitas penguasaan lahan seluas 784 meter persegi yang berada di kawasan Bundaran Gubernur.
Ahli waris almarhum Lambata Rauf tetap mempertahankan hak kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 837.
Menurut Sulaiman, hingga saat ini Pemerintah Kota Kendari belum dapat menunjukkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut kepada pihak ahli waris.
“Kami akan menyampaikan surat tembusan ke BPN Pusat, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian. Sampai saat ini, pihak Pemerintah Kota Kendari belum bisa memperlihatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan seluas 784 meter persegi yang menjadi objek sengketa kepada ahli waris,” ujar Sulaiman.
Ia menegaskan, kejelasan status hukum atas lahan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Karena itu, pihaknya berharap instansi yang menerima surat dapat melakukan pengawasan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar penguasaan lahan dimaksud.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Amir Hasan mengungkapkan, bidang tanah yang dipersoalkan merupakan aset daerah hasil pembebasan lahan..
“Tanah yang disengketakan pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Kendari pada masa kepemimpinan Wali Kota Mansyur Masie Abunawas dan Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Kaimoeddin,”paparnya..
Dalam proses administrasi selanjutnya, aset tersebut disebut belum dibaliknamakan sehingga status kepemilikannya kini dipolemikkan.
TIM REDAKSI





