KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Niat seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kanada, Jaji Pradzna Kathrien untuk mengurus aset warisan orang tuanya di Kota Kendari justru menyeret ke dalam pusaran konflik pelik. Kisah bermula ketika almarhum kedua orang tuanya menaruh kepercayaan penuh kepada Prof. BS, seorang guru besar salah satu universitas negeri di Kendari, untuk menjaga dan mengawasi aset tanah keluarga di Kota Kendari.
Berbekal kepercayaan tersebut, pada tahun 2020, Jaji Pradzna Kathrien atau disapa Yayi memberikan kuasa resmi kepada Prof. BS agar membantu memasarkan dan menjualkan tanah warisan tersebut yang berlokasi di Kelurahan Kambu dan Anduonohu, Kota Kendari.
Awalnya, proses tampak berjalan normal. Tanggal 15 Oktober 2022, Yayi bahkan diminta langsung oleh Prof. BS untuk datang ke Kendari dengan alasan sudah ada calon pembeli. Namun, setibanya di Kendari hingga bulan November 2022 berlalu, pembeli yang dijanjikan tak pernah muncul.
“Sementara informasi yang saya dengar bahwa cukup banyak peminat tapi informasi yang diperoleh oleh peminat bahwa tanah tersebut tidak dijual,” ungkap Yayi, Rabu (29/7/2026).
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak. Di luar sepengetahuannya, tanah miliknya di kawasan Anduonohu ternyata telah dipadati oleh bangunan lapak-lapak. Berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukannya, pihak-pihak tersebut diketahui menyewa lahan di atas tanah miliknya tanpa pernah meminta izin kepadanya.
“Saya tetap komplain mengenai tanah yang disewakan tanpa sepengetahuan saya karena uang sewa saya tidak terima. Alasannya untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” ujarnya.
Alih-alih mendapatkan kejelasan ihwal penjualan aset, Yayi mengaku kerap diputar-balikkan dengan berbagai alasan penundaan selama bertahun-tahun. Dokumen sertifikat asli miliknya ditahan, sementara di sisi lain, tanahnya justru diduga disewakan oleh pihak lain tanpa sepersetujuannya.
Tak hanya itu, Yayi juga mengaku berulang kali dimintai sejumlah uang oleh Prof. BS dengan dalih biaya administrasi atau dana talangan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, disertai janji bonus tambahan dari hasil penjualan tanah yang tak kunjung ditepati.
Merasa dirugikan dan demi mengamankan kepemilikan aset tanah yang tercatat atas namanya, Yayi akhirnya mengambil tindakan hukum pada tahun 2024. Bertindak di hadapan notaris resmi yang menerbitkan akta awal, Yayi secara sah mencabut dan membatalkan Surat Kuasa Jual yang sebelumnya dipegang oleh pihak Prof. BS.
Secara hukum pertanahan dan keperdataan, pembatalan akta tersebut otomatis menggugurkan seluruh wewenang Prof. BS dalam mengatasnamakan, menguasai, maupun bertindak atas properti tersebut. Namun, fisik sertifikat tanah asli milik Yayi hingga kini belum diserahkan kembali oleh Prof. BS, memicu dugaan penguasaan tanpa hak.
Persoalan kian meruncing tatkala Yayi justru dibebani tuntutan pembayaran utang sebesar Rp3,6 miliar serta klaim Rp4 miliar kepada saudara kandungnya, yang berdalih sebagai akumulasi biaya pengurusan sengketa tanah di masa lalu.
“Hasil sewa tidak pernah saya terima satu rupiah pun sejak 2013. Tiba-tiba saya ditagih utang Rp3,6 miliar, dan kakak saya ditagih Rp4 miliar. Padahal keterangan pengacara terdahulu mencatat biaya perkara tidak sampai Rp1 miliar dan seharusnya sudah tertutupi oleh hasil sewa,” ungkapnya.
Klaim utang bernilai miliaran rupiah ini dinilai sangat fiktif dan spekulatif, mengingat catatan kuasa hukum terdahulu menunjukkan total biaya perkara jauh di bawah angka tersebut. Tidak tinggal diam, Yayi akhirnya resmi menempuh jalur hukum di Polda Sultra.
Karena keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme hukum di Indonesia, ia sempat merasa bingung dan belum mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan laporannya. Hingga saat ini, Yayi berharap besar agar penanganan laporannya dapat berjalan transparan, berkeadilan, serta mengembalikan hak-haknya secara utuh.
TIM REDAKSI







