Dishub Kendari: Kendaraan Antre BBM Aman dari Retribusi Parkir

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi untuk meluruskan kabar yang sempat menuai tanya di tengah masyarakat terkait penarikan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin mengatakan, narasi yang menyebut retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre BBM di SPBU sama sekali tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang pihaknya terapkan.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” kata Paminuddin.

Ia menjelaskan, landasan hukum pemungutan ini murni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku dipatok sebesar Rp2.000 untuk roda dua, Rp5.000 untuk roda empat, Rp10.000 untuk roda enam, hingga Rp15.000 bagi truk kontainer gandeng.

Paminuddin meluruskan, rekomendasi lokasi pemungutan yang diterbitkan Dishub sejak awal sama sekali tidak pernah menyasar kendaraan yang mengular demi mendapat BBM. Sebaliknya, objek retribusi yang dimaksud adalah kendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dalam durasi yang cukup lama.

Sebagai contoh, ia menunjuk kawasan bahu Jalan H. Alala tepat di depan area SPBU dengan bentangan sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Lokasi itu selama ini kerap dijadikan tempat mangkal kendaraan dalam waktu lama, sehingga dinilai memenuhi kriteria sebagai titik retribusi resmi tepi jalan umum.

Lebih lanjut, penetapan titik tersebut diklaim tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi serta mencapai kesepakatan bersama aparat kelurahan, ketua RT, dan ketua RW setempat demi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui penjelasan ini, Dishub Kota Kendari memastikan seluruh proses pemungutan berjalan di atas koridor aturan yang sah. Pihaknya berharap masyarakat ke depan bisa lebih jeli membedakan antara kendaraan yang tengah mengantre layanan di SPBU dengan kendaraan yang memakan bahu jalan umum untuk parkir jangka panjang.

TIM REDAKSI