KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/8/2026) berlangsung hangat. Atmosfer rapat sempat diwarnai silang pendapat dan pertanyaan kritis antaranggota dewan menyangkut alur pengajuan dokumen anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Pemicunya tak lain adalah langkah tak biasa Pemprov mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 terlebih dahulu. Pola ini dinilai berbalik dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya mendahulukan pembahasan APBD Perubahan tahun berjalan.
Perdebatan mengenai alur administratif dan mekanisme pengajuan anggaran pun tak terelakkan. Anggota DPRD Sultra, H. Uking Djasa, menyoroti proses alur dokumen dari eksekutif yang masuk ke sekretariat dewan. Menurutnya, penyerahan berkas tersebut selama ini masih terkesan sebatas formalitas administratif semata.
“Untuk apa? Untuk Sekretariat DPRD menyampaikan kepada kamar sebelah, yaitu ke kita (DPRD Sultra), bahwa ini telah disampaikan oleh pemerintah melalui sekretariat,” ujarnya.
Uking menegaskan, secara substansi dokumen anggaran tersebut belum dianggap ada di lembaga legislatif sebelum resmi diserahkan melalui rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama. Oleh karena itu, begitu dokumen tiba di tangan Sekwan, hal tersebut seharusnya menjadi sinyal bagi legislatif untuk segera menjadwalkannya di rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Menanggapi dinamika itu, Nursalam Lada memberikan sudut pandang pembanding. Berdasarkan pengalamannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD Sultra periode 2019-2024, persoalan klasik yang kerap menyandera pembahasan anggaran adalah keterlambatan penyerahan dokumen dari pihak eksekutif. Di sisi lain, dewan dikejar tenggat waktu ketat pembahasan APBD yang wajib tuntas pada 30 November.
Menurut Nursalam, keterlambatan di pihak Pemprov inilah yang sering membuat pembahasan KUA-PPAS murni terpaksa mendahului Perubahan APBD. Secara aturan, hal tersebut dianggap tidak menyalahi ketentuan.
“Dulu itu setiap tahapan kita menyurat ke pemerintah daerah untuk menyampaikan dokumen sesuai tahapan. Hanya karena persoalannya, pemerintah daerah waktu itu belum siap, berarti kan bermacam-macam alasan. Sehingga apa yang terjadi? Selalu yang duluan itu KUA PPAS,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sultra lainnya, Dr. H. Ardin, mencoba mendinginkan suasana. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai wajar jika ada perubahan pola atau kebiasaan baru yang menimbulkan tanda tanya di internal legislatif maupun publik.
Namun, Ardin menekankan bahwa jika perubahan alur tersebut membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah, maka tak ada alasan untuk membesar-besarkan perdebatan.
“Sesuatu yang baru pasti orang bertanya. Tapi kalau sesuatu yang baru itu dan baik, saya kira kita patut bersyukur. Oleh karena itu tidak perlu ada polemik,” ujarnya di sela-sela rapat paripurna KUA-PPAS 2027 tersebut.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Konawe ini juga menepis kekhawatiran sebagian pihak mengenai potensi batalnya rapat paripurna akibat kendala kuorum. Fakta bahwa rapat akhirnya terpenuhi secara kuorum menandakan adanya itikad baik dari para wakil rakyat untuk merespons dan mengawal kebijakan pemerintah.
Ardin menilai pergeseran dari kebiasaan lama menuju regulasi baru kerap menghadirkan perdebatan awal di meja dewan.
“Karena mengubah kebiasaan yang lama, muncul pertanyaan-pertanyaan. Kenapa bukan perubahan dulu? Kenapa harus APBD?’. Dan inilah penetapan regulasi,” imbuhnya.
Mengakhiri pandangannya, Ardin mengajak jajaran pimpinan dan rekan-rekannya di dewan untuk tetap melanjutkan agenda rapat dengan berpikir positif. Menurutnya, kritik dan saling koreksi secara konstruktif sangat diperlukan untuk menanggalkan budaya kerja lama yang kurang produktif demi mengawal pembangunan Sultra ke depan.
TIM REDAKSI








