KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Sepak terjang pria berinisial IS (26) dalam bisnis barang haram di Kota Kendari akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus IS di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram dan 79 butir ekstasi.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Lokasi penggerebekan berada di BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari langkah taktis Kepolisian yang mendengarkan keluhan warga yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026. Saat itu, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari.
Berbekal laporan tersebut, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Jumat (31/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita, gerak-gerik IS mulai terpantau. Pria tersebut tertangkap basah tengah melakukan transaksi dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila menggunakan sepeda motor.
Petugas tidak langsung melakukan penyergapan, melainkan memilih membuntuti pergerakan IS hingga tiba di rumah kontrakannya. Setelah memastikan target berada di tempat, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan dini hari tadi yang turut disaksikan oleh perangkat lingkungan serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sebuah tas ransel yang menyimpan puluhan saset sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta puluhan butir ekstasi.
Selain narkotika, aparat juga menyita dua unit timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Menanggapi pengungkapan ini, pihak Ditresnarkoba Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan hal serupa di lingkungan tempat tinggal mereka. [Rls]











