Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel dan Rumah Pijat Utami, Aparat Diminta Bertindak

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Aktivitas Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami di Kota Kendari kembali menjadi sorotan publik menyusul menguatnya desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran mendalam. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran atas informasi yang beredar, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sejumlah petunjuk kini dikantongi untuk diverifikasi lebih lanjut. Di antaranya mencakup temuan percakapan melalui aplikasi MiChat yang diduga berkaitan dengan penawaran layanan seksual atau open BO.

Selain itu, terdapat pula keterangan yang disebut berasal dari seorang karyawan atau terapis Rumah Pijat Utami yang mengaku mengetahui adanya dugaan praktik tersebut di area hotel.

Kendati demikian, rangkaian informasi ini dipandang perlu diuji secara menyeluruh guna memastikan keaslian percakapan, konteks komunikasi, waktu, lokasi kejadian, hingga identitas pihak-pihak yang terlibat agar tidak berujung pada kesimpulan yang keliru.

Sebelumnya, Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut menyoroti pola pelayanan di Rumah Pijat Utami. Sorotan tersebut berfokus pada keberadaan ruang privat yang dapat dikunci dari dalam serta informasi mengenai terapis perempuan yang melayani tamu laki-laki di dalam ruangan tertutup.

Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh langsung dihakimi sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan resmi yang objektif.

“Kalau memang terdapat bukti percakapan melalui aplikasi MiChat maupun keterangan dari pihak yang pernah bekerja dan sedang bekerja di lokasi tersebut mengenai dugaan praktik BO, kami meminta aparat tidak berhenti pada informasi permukaan. Harus ditelusuri apakah benar terjadi transaksi seksual, siapa yang mengatur, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak yang menjadi korban,” ungkap Jimlin.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan menyeluruh sangat krusial untuk melihat ada atau tidaknya keterkaitan operasional antara Rumah Pijat Utami dan Hotel Utami, baik dari segi pelayanan maupun penggunaan fasilitas tempat.

“Yang harus dibuktikan adalah faktanya. Apakah benar ada praktik prostitusi, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau tindak pidana lainnya. Semua itu merupakan kewenangan aparat untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian,” ujarnya.

Lebih lanjut, FPKH Sultra mendorong aparat kepolisian untuk memperluas cakupan pemeriksaan. Tidak hanya terbatas pada aktivitas di dalam ruang pijat, penelusuran diminta menyasar seluruh rantai kegiatan yang diduga berkaitan—mulai dari transaksi digital, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga keterangan para pekerja.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jimlin menilai aparat perlu mendalami unsur-unsur terkait, seperti perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga dugaan eksploitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diperiksa. Kalau memang ada praktik ilegal yang terorganisasi, maka pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Selain menyoroti dugaan praktik asusila, FPKH Sultra sebelumnya juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengevaluasi legalitas serta perizinan operasional Rumah Pijat Utami. Evaluasi ini penting guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan, aturan ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap administrasi dan pajak daerah.

Terkait materi digital seperti percakapan MiChat maupun pengakuan karyawan, FPKH menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan uji forensik digital dan pendalaman saksi. Pasalnya, keberadaan sebuah percakapan daring atau pernyataan sepihak belum dapat dijadikan alat bukti sah terjadinya tindak pidana tanpa melalui verifikasi hukum.

Pihak FPKH Sultra juga meminta Polresta Kendari untuk proaktif melakukan penelusuran apabila terdapat laporan dan bukti pendukung yang dapat diuji secara hukum.

“Intinya, kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta aparat memeriksa dan membuktikan. Kalau ternyata tidak benar, tentu harus disampaikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti. Tetapi kalau benar ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tutup Jimlin.

Melalui pemberitaan ini, redaksi menegaskan kembali bahwa seluruh informasi mengenai dugaan prostitusi, praktik BO, maupun potensi TPPO masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum. Pihak manajemen Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami tetap diberikan hak penuh untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau bantahan demi berimbangnya informasi yang disajikan kepada publik.

TIM REDAKSI

News Feed