KENDARI, CORONGSULTRA COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas dalam menangani masalah kebersihan lingkungan. Mulai 21 Agustus 2026 mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari diwajibkan mengumpulkan dua kilogram sampah anorganik setiap bulannya.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah bagi seluruh ASN. Jenis sampah yang wajib dikumpulkan meliputi plastik, kertas, kardus, serta berbagai material anorganik lainnya.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menjelaskan bahwa mekanisme penyetoran sampah tersebut dilakukan secara berkala setiap pekan.
“Seluruh ASN mengumpulkan dalam satu bulan dua kilogram sampah. Setiap hari Jumat disetorkan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di bagian belakang,” ujarnya saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026) pagi.
Lebih lanjut, Siska memastikan bahwa sampah yang dikumpulkan tidak hanya sekadar dibuang, melainkan diintegrasikan ke dalam konsep ekonomi sirkular. Pemkot Kendari telah menggandeng pihak swasta untuk membeli langsung sampah yang terkumpul dari para ASN, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkot Kendari juga telah membentuk tim khusus penanganan sampah. Tim ini melibatkan jajaran pimpinan tinggi, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala DLHK, Kepala BKPSDM, Inspektur, hingga sejumlah kepala bagian dan perangkat daerah terkait.
Siska berharap program ini tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan dijalankan secara berkesinambungan agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Langkah ini diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah,” tegasnya.
Menurut Siska, Pemkot Kendari sebelumnya telah menggencarkan imbauan kepada warga untuk memilah sampah dari rumah, mencakup sampah organik, anorganik, hingga sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, sudah sepatutnya para ASN berada di garis depan memberikan contoh nyata.
“Pemkot selama ini telah mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah, mulai dari sampah organik, anorganik hingga sampah B3. Karena itu, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan imbauan tersebut,” imbuhnya..
Ia pun optimis seluruh pegawai dapat menyambut kebijakan ini dengan positif.
“Berharap seluruh ASN dapat menerima dan melaksanakan kebijakan pemilahan sampah dengan kesadaran dan penuh keikhlasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang lebih bersih dan tertata,” kata Siska.
Di sela-sela arahannya, Siska turut mengingatkan seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar terus mendongkrak kualitas pelayanan publik. Para kepala puskesmas juga diinstruksikan untuk memperkuat koordinasi dengan camat, lurah, asisten, serta perangkat wilayah masing-masing.
Sebagai penutup, ia mendorong penguatan sinergi melalui rapat koordinasi lintas sektor secara rutin setiap hari Jumat guna merespons dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara cepat. Siska menegaskan, kekompakan dan kolaborasi antarpelayan publik merupakan kunci utama keberhasilan seluruh program pembangunan di Kota Kendari.
TIM REDAKSI








