KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah strategis untuk mengamankan karya cipta masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan kreativitas daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).
Usai prosesi penandatanganan tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari. Kehadiran pusat layanan ini dinilai menjadi babak baru dalam memberikan kepastian hukum bagi berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga kalangan muda yang produktif.
“Perlindungan kekayaan intelektual penting bagi para pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri, hingga generasi muda yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi,” ujar Siska.
Langkah jemput bola ini bukan tanpa alasan. Kota Kendari selama ini dikenal menyimpan segudang potensi lokal yang membutuhkan payung hukum agar terlindungi dari risiko peniruan atau klaim pihak luar. Potensi tersebut terbentang luas, mulai dari kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, beragam produk UMKM, hingga inovasi digital terkini.
Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, karya-karya berharga itu sangat rentan disalahgunakan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengancam hilangnya identitas budaya daerah.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Siska menaruh harapan besar pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kendari untuk bergerak proaktif menyisir dan menggali potensi lokal yang selama ini masih tersembunyi.
“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” tambahnya.
Lebih dari sekadar memberikan kepastian hukum, Sentra Kekayaan Intelektual ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Pusat layanan ini siap menjembatani kreativitas masyarakat agar bisa menembus dunia usaha dan pasar yang lebih luas. Peluang emas ini bahkan kian terbuka lebar seiring rencana promosi produk lokal ke kancah global melalui kerja sama sister city dengan salah satu kota di China.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” tegas Siska.
Inisiatif progresif Pemkot Kendari ini pun mendapat sambutan hangat serta apresiasi dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan. Ia mengingatkan agar operasional sentra ini dapat berjalan secara berkesinambungan dan tidak sekadar menjadi seremoni sesaat.
“Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran dan pendaftaran, tetapi harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif, serta masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” tutur Topan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah menargetkan lahirnya aksi nyata yang terstruktur. Program kerja ke depan akan mencakup inventarisasi potensi lokal, pengurusan merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga berlanjut ke tahap komersialisasi produk.
Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat luas diharapkan mampu menjadikan Sentra Kekayaan Intelektual Kendari sebagai simpul utama ekosistem inovasi. Langkah ini diyakini ampuh dalam mendongkrak kesejahteraan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian identitas budaya lokal di masa depan.
TIM REDAKSI











