TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang masuk dalam kawasan hutan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) memicu kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang telah mendiami wilayah tersebut selama puluhan tahun sebelum status kawasan ditetapkan kini merasa terancam keberadaannya.
Masyarakat setempat menggantungkan hidup dari pertanian dan persawahan. Namun, dengan adanya kebijakan kehutanan yang mengklasifikasikan tanah mereka sebagai kawasan hutan PPA, kewajiban membayar PBB kini berubah. Hal ini memunculkan ketakutan, sewaktu-waktu mereka dapat diusir dengan alasan tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan atau status penguasaan lahan yang tidak jelas.
Salah seorang warga setempat memohon kepada Presiden Prabowo agar status kawasan tempat tinggalnya diturunkan atau diberikan izin pinjam pakai. Harapannya, langkah ini sejalan dengan program nasional menjadikan Indonesia lumbung pangan.
“Kami hanya bertani dan bersawah, tidak merusak alam seperti aktivitas pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Camat Dangia, Edi dan Camat Ladongi, dr. Budi membenarkan adanya proses pendataan di wilayah tersebut. Namun, keduanya belum dapat merinci kapan kebijakan ini akan berlaku efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim, Ahmad Darwis, S.Sos, juga membenarkan pendataan tersebut.
“Kami baru saja mendampingi pihak pengelola kawasan hutan melakukan pendataan. Alurnya masih panjang, belum ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak kawasan, serta perlu kajian lebih mendalam,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan ini. Apakah negara dan konservasi alam, atau justru mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat yang sudah ada sejak lama di sana. Masyarakat berharap kejelasan status lahan agar tidak menjadi korban tarik ulur kepentingan.
TIM REDAKSI










