KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka memaparkan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pemaparan tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (26/8/2026) malam.
Gubernur menyampaikan, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 4,60 triliun menjadi 4,268 triliun atau bertambah Rp 207,579 miliar atau naik 5,11 persen. Kenaikan pendapatan daerah didorong oleh Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok tahun 2025 yang baru ditransfer pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp100,359 miliar, serta sumber pendapatan daerah dari transfer DBH sumber daya alam mineral naik Rp49,696 miliar.
Menariknya, pada KUA PPAS perubahan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menargetkan pendapatan sah lainnya yakni hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar serta hibah Jasa Raharja Rp579 juta.
Sementara itu, retribusi daerah mengalami penurunan Rp 58 juta, pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar 16,992 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencatatkan kenaikan Rp20 miliar.
Arah Kebijakan Belanja dan Pembiayaan Daerah
Secara umum, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung program dan sasaran prioritas yang telah ditetapkan dalam perubahan RKPD 2026. Alokasi belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp4,75 triliun berubah menjadi Rp4,448 triliun bertambah Rp373,250 miliar atau 9,16 persen.
“Perubahan belanja tersebut karena ada perubahan pendapatan yang berpengaruh pada penghematan belanja kebutuhan dan pergeseran belanja untuk pembiayaan pekerjaan yang sudah diselesaikan di tahun 2025, termasuk membiayai utang retensi dan non retensi tahun 2025 yang sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Gubernur.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan Rp69,731 miliar berubah menjadi Rp235,402 miliar atau bertambah Rp165,671 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Adapun pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yakni tetap di angka Rp54,790 miliar.
“Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran pokok utang pada PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI,” ujar Gubernur.
Instruksi Tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah
Menutup pidatonya, Gubernur menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti proses pembahasan perubahan KUA-PPAS secara cermat dan penuh tanggung jawab mengingat sempitnya waktu pelaksanaan.
Gubernur juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pelaporan keuangan serta peningkatan daya serap anggaran sesuai kegiatan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Langkah ini penting guna menciptakan efisiensi dan efektivitas anggaran demi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Sultra.
“Mari kita terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius,” ajak Gubernur.
TIM REDAKSI





