KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif, Abdul Azis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengusulan ini dikirim melalui aplikasi Sistem Informasi Online Administrasi Pemerintahan Daerah (SIOLA).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, Iwan Susanto menjelaskan bahwa proses administrasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dokumen pendukung di Kemendagri.
Namun, terdapat satu dokumen dari pengadilan yang masih dalam proses pengurusan, yakni permohonan keterangan status perkara. Ini yang sementara diminta ke Pengadilan Negeri Kendari/Pengadilan Tipikor Kendari.
“Prosesnya sekarang sudah sampai di Kemendagri lewat aplikasi SIOLA. Tetapi ada salah satu dokumen dari pengadilan yang masih kurang, dan saat ini kami sedang meminta salinannya ke pengadilan,” ujar Iwan saat ditemui di DPRD Sultra, Rabu (2/9/2026).
Terkait kelengkapan dokumen pendukung surat keterangan inkrah dari Pengadilan Negeri Kendari, Irwan turut membantu melakukan jemput bola agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Iwan menerangkan, tahapan yang sedang berjalan saat ini difokuskan pada proses pemberhentian terlebih dahulu. Setelah proses tersebut rampung dan surat keputusan keluar dari Kemendagri, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim atau DPRD-nya nantinya akan melengkapi dokumen lanjutan untuk pengusulan Yosep Sahaka Bupati Koltim definitif.
“Saya sudah surat ke pihak pengadilan kemarin, saya tanda tangan untuk meminta salinan, apalah namanya itu? Keterangan inkrah. Setelah itu, mungkin nanti keluar dia punya hasil dari Jakarta, dari Mendagri, Koltim baru paripurnakan untuk pengusulan Bupati Koltim definitif,” pungkasnya.
TIM REDAKSI










