KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dalam Musim kemarau, Lurah Lalolara, Chandra Khadirudin, S.TP, M.AP, mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat memicu kebakaran seperti pembakaran sampah. Hal iini menindaklanjuti himbauan dari Wali Kota Kendari terkait potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Sekarang ini musim kemarau, jadi masyarakat kami minta untuk tidak membakar sampah dulu walau di halaman rumahnya, karena rawan terjadi kebakaran,” ujar Chandra di Kantor Kelurahan Lalolara, Senin (7/9/2026).
Chandra berharap, imbauan ini dipatuhi demi keselamatan bersama. Ia juga menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
“Aturannya itu ada. Dalam aturan melakukan pembukaan lahan dengan membakar bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
“Mari kita jaga Lalolara bersama. Jangan sampai karena satu orang membakar, warga lain bisa dirugikan,” tutup Chandra.
Perlu diketahui, aturan terkait hal itu termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 69 ayat 1 huruf h yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pada Pasal 108. Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 5 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Melarang setiap orang membakar sampah, semak belukar, dan lahan di wilayah Kota Kendari tanpa izin.
Adapun pidananya, kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Berikutnya, Maklumat Kapolda Sultra dan Surat Edaran Pemkot Kendari yang menegaskan larangan pembakaran hutan, lahan, dan sampah selama musim kemarau.
Laporan: Naja





