Pemprov Sultra Jelaskan Duduk Perkara Kerusakan Lingkungan di Kabaena

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengemuka dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra beberapa hari lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran petinggi dan tokoh penting, seperti Wakil Jaksa Agung Prof. Aset Nana Mulyana, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kajati Sultra, hingga akademisi yang juga mantan Komisioner KPK, La Ode M. Syarif, selaku perwakilan Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI).

Dalam forum tersebut, La Ode M. Syarif memaparkan temuan terkait dampak aktivitas tambang terhadap ekosistem pesisir. Di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, kondisi air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi cokelat pekat akibat sedimentasi. Berdasarkan penelitiannya, terdapat dua perusahaan yang disinyalir berkontribusi langsung terhadap degradasi lingkungan di area tersebut, yakni PT Tima Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung.

Namun, di tengah maraknya pembahasan mengenai Kabaena, beredar kekeliruan informasi di tengah masyarakat. Banyak pihak di media sosial yang serta-merta mengarahkan tudingan kerusakan lingkungan tersebut kepada PT TMS (PT Tonia Mitra Sejahtera).

Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra mengimbau publik untuk lebih cermat membedakan fakta di lapangan agar tidak terjebak dalam disinformasi maupun misinformasi.

“Hari ini kita kembali berbicara tentang aset. Namun kali ini terkait dengan aset sumber daya alam,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir membuka penjelasannya dalam video yang diunggah di akun resmi Facebook Dinas Kominfo Sultra.

Ia menerangkan bahwa secara geografis dan faktual, keberadaan PT TMS cukup jauh dari titik kerusakan lingkungan yang dipaparkan dalam FGD tersebut. Berdasarkan data yang diungkapkan La Ode M. Syarif, ada 25 perusahaan tambang yang tercatat sejak 2014 di Kabaena, dan 16 di antaranya masih aktif beroperasi hingga kini.

“Namun di media sosial kemudian ketika orang berbicara tentang Kabaena, semua langsung merujuk kepada Tonia. Padahal PT Tonia itu jauh jaraknya dengan Desa Baliara. Desa Baliara itu ada di Kecamatan Kabaena Barat, sedangkan PT Tonia itu ada di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah,” terang Andi Syahrir.

“Bagaimana seberapa jauh jarak antara dua desa ini. Nah sehingga hati-hati kita dalam menyebarkan informasi kemudian ke publik. Jangan sampai kita menyebarkan informasi yang baik itu temanya disinformasi maupun misinformasi,” tambahnya.

Andi Syahrir menjelaskan, perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut. Misinformasi terjadi ketika seseorang menyebarkan berita keliru tanpa ada niat menyengaja, sementara disinformasi adalah penyebaran informasi keliru yang dilakukan secara sengaja. Khawatirnya, rumor atau disinformasi yang disebar pihak tak bertanggung jawab justru membuat masyarakat luas menjadi korban yang tak sengaja menyebarkan misinformasi.

“Jadi ini kita cukup hati-hati. Jangan sedikit-sedikit begitu berbicara Kabaena, maka kita langsung merujuk kepada PT TMS. Padahal itu lokasinya berbeda. Fakta yang diungkap oleh Pak La Ode Syarif berdasarkan hasil penelitiannya, itu adalah dampak di Desa Baliara yang memang jauh dari lokasi dengan PT TMS,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan literasi digital dan kebijaksanaan dalam mengkonsumsi serta membagikan informasi di media sosial.

“Terakhir, di tengah derasnya arus informasi saat ini, kebijaksanaan adalah benteng utama kita. Mari kita lebih bijak dalam berkomentar di media sosial, dalam membagikan pesan di media sosial, agar jemari kita tidak menjadi alat yang mendistorsi fakta, tidak menjadi alat yang memecah belah, dan tidak menjadi alat yang merusak rajutan persatuan dan kesatuan kita,” pungkas Andi Syahrir.

TIM REDAKSI

News Feed