KENDARI, CORONGSULTRA.COM –
Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur (Koltim) menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas, tepatnya di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Koltim.
Penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026. Tim Satgas telah menempuh serangkaian proses mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ungkap Kombes Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Selain keterangan saksi, penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Sementara itu, Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega menerangkan bahwa lokasi yang terbakar memiliki luas sekitar 80 hektar dan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Seluruh temuan tersebut kemudian dijadikan bahan utama dalam gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka dengan inisial AN. Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Polda Sultra menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra beserta jajaran terkait juga terus memperkuat upaya di lapangan, dengan fokus utama pada pemadaman titik api serta pendinginan area yang telah terdampak guna mencegah meluasnya kebakaran. [Rls]









