TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kian mengkhawatirkan. Kualitas udara di tiga wilayah, yakni Kecamatan Lalolae, Mowewe, dan Tinondo, saat ini telah masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat/Berbahaya.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengambil langkah tegas dengan memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2662 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim, Yosep Sahaka, pada 14 September 2026.
Melalui edaran tersebut, PJJ yang semula dijadwalkan berlangsung pada 10–14 September 2026 kini resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan, mulai dari 15 hingga 17 September 2026.
Guna menunjang proses belajar di rumah, pihak sekolah dan guru diminta memanfaatkan berbagai sarana media digital seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System, maupun media interaktif lainnya. Materi pembelajaran juga disederhanakan dengan berfokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter tanpa membebani siswa dengan target kurikulum yang kaku.
Kendati siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban hadir di sekolah untuk menjalankan tugas kedinasan. Pengaturan jam kerja menerapkan sistem piket bergantian yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan lingkungan sekolah masing-masing. Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk kebutuhan darurat dasar.
Sementara itu, para orang tua diimbau ketat untuk mengawasi anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas luar ruangan. Penggunaan masker menjadi hal wajib jika terpaksa harus keluar rumah.
Pelaksanaan PJJ daring ini nantinya akan terus dievaluasi secara berkala dengan memantau perkembangan kualitas udara serta arahan lanjutan dari pemerintah daerah.
TIM REDAKSI











