JAKARTA, CORONGSULTRA.COM –
Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, khususnya para guru dan tenaga pendidik di daerah. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK secara terpusat.
Selama ini, pembiayaan gaji honorarium PPPK sebagian besar masih menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui kebijakan baru ini, beban tersebut resmi dialihkan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menjelaskan, langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi para pegawai. Kebijakan ini sekaligus merespons berbagai kekhawatiran yang sempat dirasakan oleh para PPPK terkait keberlanjutan kontrak kerja dan kepastian pembayaran penghidupan mereka.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu kemarin (16/9/2026).
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari audiensi antara pimpinan DPR RI dan perwakilan PPPK yang sebelumnya mendesak adanya kejelasan status dan masa depan pekerjaan mereka.
Mengingat peran vital PPPK dalam menopang sektor pelayanan publik—khususnya pendidikan di berbagai daerah—pemerintah memandang perlindungan kesejahteraan mereka sebagai prioritas mutlak.
Dengan kucuran anggaran sebesar Rp23 triliun yang telah disepakati dalam Rancangan APBN 2027, Said meminta para pegawai untuk tidak lagi merasa cemas. Ia mendorong agar para tenaga pendidik dan profesional di daerah dapat lebih fokus menjalankan tugas mulia mereka.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.
Selain memberikan angin segar bagi para pegawai, kebijakan pengalihan anggaran ini disambut positif oleh pemerintah daerah. Selama ini, beban gaji pegawai rutin kerap menyita sebagian besar porsi APBD. Dengan beralihnya tanggung jawab ke pusat, pemerintah daerah kini memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk mengoptimalkan berbagai agenda pembangunan daerah yang sempat tertunda.











