KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin langsung aksi penertiban lapak penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi eceran di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Rabu (23/9/2026).
Langkah tegas ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Polresta Kendari, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, sejumlah lapak pedagang dibongkar dan diangkut menggunakan kendaraan operasional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota Kendari. Petugas Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap lebih dari empat pemilik lapak yang beroperasi di lokasi tersebut.
Sebelum tindakan tegas ini diambil, pihak kelurahan dan Satpol PP sebenarnya telah gencar melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada para pedagang agar menghentikan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengungkapkan bahwa penertiban ini tidak berhenti di satu titik saja, melainkan akan digencarkan secara bertahap di seluruh kawasan sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari.
“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, setelah kawasan sekitar SPBU bersih, Pemkot Kendari bakal memperluas cakupan pengawasan ke titik-titik lain yang masih nekat memperjualbelikan BBM bersubsidi secara eceran.
Kebijakan ini merujuk pada aturan yang berlaku, di mana BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat luas yang tidak boleh diperdagangkan kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.
Sudirman juga menegaskan bahwa penertiban ini berlaku tanpa pengecualian terhadap berbagai model tempat penjualan eceran, termasuk mesin pom mini atau Pertamini.
“Pertamini itu tidak ada,” tegasnya.
Selain memberantas penjualan BBM eceran ilegal, penertiban di Jalan Malaka ini juga difokuskan untuk menata kembali fungsi kawasan publik. Sudirman menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas umum yang peruntukannya bukan untuk berdagang.
“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” jelasnya.
Persoalan kebersihan turut menjadi sorotan utama dalam penertiban ini. Tumpukan sampah yang mengotori kawasan sekitar lapak dinilai merusak keindahan kota, terlebih lokasinya yang strategis berada di dekat pusat perkantoran.
Pemkot Kendari bertekad mengembalikan fungsi kawasan agar lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
“Memang harus kita tertibkan, kita rapikan. Apalagi memang tempat ini dari pusat kota, pusat kantor-kantor di sini, yang mana tempat ini kita akan clearkan,” ujarnya.
Sudirman memastikan bahwa penataan kawasan ini akan menyasar seluruh titik SPBU di Kota Kendari, termasuk kawasan sekitar SPBU Bundaran Tank. Ia pun memberikan peringatan keras kepada para pedagang agar tidak mencoba kembali membuka lapak BBM eceran setelah penertiban ini berlangsung.
“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor,” tandasnya.
TIM REDAKSI










