KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 disambut positif oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Regulasi baru ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat posisi pengusaha lokal, UMKM, koperasi, serta penyedia jasa pertambangan di Bumi Anoa.
Namun, KNPI Sultra memberikan catatan penting; regulasi ini tidak boleh layu sebelum berkembang atau sekadar menjadi pedoman administratif di atas kertas.
Ketua Bidang ESDM DPD KNPI Sultra, Andri Ovianto, pada Selasa (29/9/2026), menegaskan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Hal ini penting guna menutup celah praktik monopoli atau penguasaan proyek oleh perusahaan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK.
“Kepmen ESDM 365/2026 harus menjadi titik balik. Jangan sampai aturan sudah dibuat untuk membuka ruang bagi pengusaha lokal, tetapi di lapangan justru ditemukan berbagai cara untuk mempertahankan dominasi perusahaan afiliasi,” tegas Andri Ovianto dalam pernyataannya.
Menagih Ruang untuk Pelaku Usaha Daerah
Bukan rahasia lagi jika perputaran nilai ekonomi di sektor pertambangan sangat fantastis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengusaha lokal kerap kali harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan porsi yang proporsional dalam rantai jasa pertambangan tersebut.
“Jangan sampai pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Kalau memang ada kewajiban mengutamakan IUJP lokal kabupaten/kota, maka harus dibuktikan melalui kontrak, pekerjaan, dan nilai ekonomi yang benar-benar masuk kepada pelaku usaha daerah,” ujarnya.
Untuk memastikan hal itu terwujud, KNPI Sultra secara khusus mendesak Dinas ESDM Sultra beserta Inspektur Tambang agar segera memperkuat pengawasan. Fokus utama harus diarahkan pada pemeriksaan kontrak jasa pertambangan, struktur kepemilikan, mekanisme pemilihan kontraktor, hingga tingkat kepatuhan perusahaan.
KNPI menuntut agar instansi terkait berani turun langsung dan tidak sekadar melakukan evaluasi administratif.
“Kami meminta jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Pengawasan harus turun ke lapangan. Periksa siapa yang mendapatkan pekerjaan, siapa pemilik perusahaan, bagaimana hubungan afiliasinya, dan apakah proses pengadaannya benar-benar memberikan kesempatan kepada perusahaan lokal,” katanya.
Peringatan Keras Bagi Pemegang IUP/IUPK
Di samping mendorong keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar manfaat ekonomi tambang menyentuh dunia usaha lokal, KNPI juga melontarkan peringatan keras kepada para pemegang IUP dan IUPK. Perusahaan tambang diminta untuk menghentikan praktik “kucing-kucingan” memanfaatkan struktur perusahaan terafiliasi demi menghindari regulasi.
“Kami memperingatkan perusahaan tambang di Sultra agar tidak mencari celah atau melakukan rekayasa struktur perusahaan hanya untuk mempertahankan pekerjaan pada kelompok usaha sendiri. Kalau aturan sudah jelas, maka jalankan secara transparan dan patuh,” tegas Andri.
Andri juga menepis stigma yang meragukan kualitas pengusaha daerah. Menurutnya, ekosistem usaha lokal sangat siap bersaing jika diberikan panggung yang setara.
“Pengusaha lokal bukan berarti tidak mampu. Banyak perusahaan daerah yang memiliki tenaga profesional, peralatan, pengalaman, dan kemampuan untuk bersaing. Yang dibutuhkan adalah kesempatan yang adil dan proses yang transparan,” lanjutnya.
Mengawal Ekosistem Tambang yang Sehat
Sebagai bentuk komitmen organisasinya, KNPI Sultra berjanji akan menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya Kepmen ESDM 365/2026. Mereka siap mendorong keterbukaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran asalkan didasari oleh data, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi, sehingga kritik yang dibangun tidak berujung pada polemik tanpa dasar.
“Kami tidak ingin aturan ini hanya bagus di atas kertas. Kami ingin melihat implementasinya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Andri.
Menurut KNPI Sultra, keberhasilan regulasi dari pusat ini kelak hanya bisa diukur dari satu hal: seberapa besar aturan tersebut mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, transparan, dan benar-benar memberikan ruang yang adil bagi pengusaha lokal Sultra.
TIM REDAKSI











