KENDARI, CORONGSULTRA.COM –
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah strategis guna memperkuat pengendalian tata ruang serta mengoptimalkan pengelolaan aset pertanahan di daerah. Langkah konkret ini diwujudkan melalui rencana pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Rencana penting tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat yang berlangsung di tuang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada Kamis (1/10/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda, Amir Hasan.
Dalam arahannya, Amir Hasan mengungkapkan bahwa penataan kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya nyata untuk mendongkrak kinerja birokrasi agar kian efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Struktur birokrasi yang gemuk perlu dievaluasi menjadi struktur yang ramping namun kaya fungsi.
“Pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, dan sengketa pertanahan di Kota Kendari memerlukan penanganan yang fokus dan terintegrasi dalam satu perangkat daerah yang berwenang,” tegasnya.
Meski demikian, proses pembentukan instansi baru ini tetap harus berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku, yakni berpedoman pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian ATR/BPN.
Pemkot Kendari menargetkan proses pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan ini dapat segera difinalisasi dan diajukan sesuai prosedur. Kehadiran dinas baru ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus menghadirkan penataan ruang Kota Kendari yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
TIM REDAKSI











