KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (WASINDO) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai penanganan perkara nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) di Kendari. Organisasi ini mendesak agar prosedur penagihan, dasar perjanjian, hingga perhitungan kewajiban diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.
Korlap WASINDO Sultra, Ados mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan ihwal seorang debitur yang mengalami kemacetan angsuran akibat penurunan kondisi usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, debitur tersebut tercatat telah melunasi 29 kali angsuran dengan total nilai sekitar Rp435 juta, di luar uang muka.
Kendati demikian, persoalan memanas lantaran debitur mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis sebelum menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama Kendari. Debitur juga mempersoalkan permintaan pelunasan seluruh sisa kewajiban sekaligus, mengingat masih ada sekitar 19 kali angsuran senilai kurang lebih Rp280 juta yang belum jatuh tempo.
Bagi WASINDO, pemeriksaan menyeluruh diperlukan bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan terhadap prosedur dan transparansi dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Ados, Senin (5/10/2026).
WASINDO turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Polda Sultra untuk turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran perlindungan konsumen maupun aspek pidana. Selain itu, mereka meminta Pengadilan Agama Kendari menjelaskan dasar kewenangan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
Klarifikasi Adira Finance
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Adira Finance, Erik, dengan tegas membantah bahwa langkah hukum dilakukan secara mendadak. Menurutnya, debitur telah menunggak pembayaran selama lebih dari tujuh bulan dan perusahaan telah menempuh berbagai tahapan persuasif jauh sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.
“Kami tidak langsung melakukan proses anmaning di pengadilan. Proses ini sudah kami jalankan dari awal, mulai dari pengingatan via telepon, kunjungan rutin oleh tim penagihan setiap bulan, hingga pengiriman Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, dan somasi internal,” jelas Erik.
Ia menambahkan, seluruh dokumentasi penagihan dan bukti pengiriman surat dari kantor pusat telah diarsipkan dengan baik oleh perusahaan. Terkait keterlibatan Pengadilan Agama Kendari, Erik menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pembiayaan nasabah menggunakan akad berbasis syariah.
“Karena ini adalah pembiayaan syariah, maka proses hukumnya berada di Pengadilan Agama. Apabila pembiayaannya konvensional, tentu prosedurnya dilakukan di Pengadilan Negeri. Jadi ini bukan kehendak subjektif kami, melainkan menjalankan ketentuan kontrak syariah yang disepakati sejak awal,” tutur Erik.
Lebih lanjut, Adira Finance mengklaim telah memberikan kebijakan khusus dengan menghapus beban bunga, denda, serta penalti, sehingga nasabah hanya diwajibkan melunasi pokok sisa utang.
Kendati pihak Adira menyatakan prosedur telah sesuai ketentuan, WASINDO menilai pembukaan dokumen, verifikasi perhitungan, dan audit tahapan penagihan tetap menjadi langkah paling objektif untuk mengakhiri silang sengketa, demi menjaga kepercayaan publik serta perlindungan konsumen di sektor pembiayaan.
TIM REDAKSI





