KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari terkait pergeseran sejumlah kepala sekolah tingkat TK, SD hingga SMP kembali menuai sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan. Sejumlah kepala sekolah disebut digeser ketika program revitalisasi pembangunan dan perbaikan gedung sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat masih berlangsung.
Kondisi tersebut membuat Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan urgensi serta dasar kebijakan tersebut.
AP2 Sultra menilai pemerintah tidak boleh sekadar berbicara soal kewenangan mutasi, tetapi harus mampu menjelaskan secara terbuka siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan fisik, administrasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta persoalan yang mungkin muncul setelah kepala sekolah lama digeser.
Sorotan keras itu mereka sampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dikbud Kota Kendari, Rabu (7/10/2026).
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kewenangan pemerintah melakukan mutasi. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa pergeseran dilakukan ketika pekerjaan revitalisasi di sejumlah sekolah belum sepenuhnya selesai?
“Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan penataan. Tetapi kewenangan jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan kesinambungan program yang sedang berjalan. Ketika pekerjaan revitalisasi belum selesai dan pertanggungjawaban belum tuntas, pergantian kepala sekolah harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai setelah kepala sekolah digeser kemudian muncul persoalan pekerjaan fisik, administrasi maupun pertanggungjawaban anggaran, lalu terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Pertanyaannya sederhana, kalau nanti ada persoalan pada pekerjaan revitalisasi, siapa yang bertanggung jawab? Kepala sekolah lama sudah digeser, sementara pekerjaan belum selesai. Apakah tanggung jawabnya otomatis hilang? Tentu tidak,” katanya.
Jangan Sampai Mutasi Menjadi Masalah Baru
AP2 Sultra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan adanya mekanisme serah terima tanggung jawab yang jelas sebelum pergeseran benar-benar dijalankan.
Sebab, menurut mereka, kepala sekolah bukan hanya memegang jabatan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap berbagai program yang sedang berjalan di satuan pendidikan.
“Jangan sampai setelah pergantian terjadi, ketika muncul masalah kemudian semua pihak mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Ini menyangkut uang negara dan fasilitas pendidikan,” ujar Fardin.
AP2 Sultra bahkan meminta agar pekerjaan revitalisasi yang belum selesai, LPJ yang belum dituntaskan, serta seluruh administrasi program terlebih dahulu dipastikan statusnya sebelum dilakukan pergantian.
“Selesaikan pekerjaan revitalisasi. Tuntaskan LPJ. Pastikan administrasi anggaran jelas. Setelah itu silakan lakukan pergantian. Jangan dibalik urutannya,” tegasnya.
SK Sudah Diterima, Pelantikan Belum Ada
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah informasi bahwa sebagian kepala sekolah yang terkena pergeseran disebut telah menerima SK, sementara proses pelantikan disebut belum dilaksanakan.
Hal ini sontak menjadi pertanyaan AP2 Sultra. Mengapa SK sudah diterima sementara pelantikan belum dilaksanakan? Apa dasar dan mekanisme administrasinya?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin yang didesak AP2 Sultra untuk dijelaskan secara terbuka oleh Pemkot Kendari. Massa aksi meminta Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban normatif semata, tetapi menunjukkan dasar aturan dan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.
Setelah sekitar satu jam berorasi di halaman Kantor Dikbud Kota Kendari, massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kendari Arnaldo, didampingi Kabid Dikdas, Manajer BOS dan Kabid Perencanaan, Arif Setialan.
Namun audiensi tidak berjalan mulus. Perdebatan antara massa aksi dan pihak Dinas Pendidikan sempat memanas ketika massa mempertanyakan dasar pergeseran kepala sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa proses pergeseran maupun pemutasian kepala sekolah telah dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
AP2 Sultra kemudian menekan pihak Dinas Pendidikan dengan pertanyaan yang lebih substansial: apakah Dinas Pendidikan berani memastikan dan bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam pekerjaan revitalisasi yang saat ini masih berjalan? Pertanyaan tersebut menjadi titik tekan massa aksi karena menurut mereka, persoalan bukan hanya soal siapa yang duduk sebagai kepala sekolah, tetapi menyangkut kesinambungan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Tidak berhenti di persoalan mutasi, AP2 Sultra juga menyampaikan dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat langsung dalam pekerjaan revitalisasi gedung sekolah. Mereka mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sebagaimana mekanisme dan ketentuan program, atau terdapat pihak lain yang diduga ikut mengatur maupun mengoordinasikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Namun AP2 Sultra menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa pemeriksaan.
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, mereka meminta Dinas Pendidikan menunjukkan mekanisme, dokumen, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program secara transparan.
Karena belum mendapatkan jawaban yang dianggap tegas dan memuaskan dari Dinas Pendidikan, massa AP2 Sultra kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Kendari.
Sekitar 30 menit menyampaikan aspirasi di halaman kantor, massa aksi kemudian diarahkan masuk ke ruang rapat Sekda Kota Kendari. Mereka diterima langsung oleh Plh Sekda Kota Kendari, Manaf, didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, massa aksi kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai pergeseran kepala sekolah di tengah pelaksanaan program revitalisasi.
Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final karena Wali Kota Kendari sedang berada di luar daerah. Manaf menyampaikan bahwa seluruh tuntutan AP2 Sultra akan diteruskan kepada Wali Kota Kendari setelah kembali ke daerah.
«“Tuntutan dari AP2 akan saya sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota kalau sudah di Kendari dan saya akan kabari secepatnya,” kata Manaf.
Pemkot Jangan Berlindung di Balik Juknis
AP2 Sultra menegaskan bahwa alasan “sudah sesuai juknis” tidak cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang mereka pertanyakan.
Sebab, menurut massa aksi, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal menerbitkan SK atau melakukan pergeseran, tetapi juga memastikan transisi jabatan tidak mengganggu program, tidak menimbulkan kekosongan tanggung jawab, serta tidak meninggalkan persoalan administrasi dan keuangan.
Karena itu, AP2 Sultra mendesak Dinas Pendidikan Kota kendari membuka seluruh mekanisme pergeseran kepala sekolah secara transparan.
Jangan sampai kewenangan mutasi berjalan cepat, sementara tanggung jawab pekerjaan revitalisasi justru menjadi kabur.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut benar-benar telah dilakukan sesuai aturan, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang masih berjalan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dikbud Kota Kendari belum memberikan keterangan terkait sejumlah persoalan yang disampaikan AP2 Sultra.
Media ini tetap memberikan ruang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari, kepala sekolah terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





