Pemkab Koltim Tata Kembali Saham Desa di BPR Bahteramas

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa. Seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Koltim mengikuti Sosialisasi Regulasi dan Seremonial Penataan Kembali Saham Desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda), Rabu kemarin (7/10/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim Yosep Sahaka bersama jajaran Forkopimda. Hadir pula Sekretaris Daerah Koltim Rismanto Runda, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino, jajaran direksi PT BPR Bahteramas Kolaka, serta unsur pemerintah desa dari berbagai wilayah.

Selain agenda sosialisasi untuk memperkuat pemahaman regulasi dan mekanisme hukum, acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan dokumen penataan kembali saham desa. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi untuk memperkuat administrasi penyertaan modal desa agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dalam arahannya, Plt Bupati Koltim Yosep Sahaka menekankan pentingnya proses penataan saham yang berjalan secara tertib dan transparan sesuai koridor hukum. Ia berharap pembenahan ini tidak sekadar merapikan administrasi, tetapi benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.

“Yang paling penting adalah bagaimana penyertaan modal desa ini dapat dikelola dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Yosep menambahkan, pemahaman mendalam terkait hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan saham sangat dibutuhkan oleh setiap pemerintah desa. Dengan begitu, seluruh rangkaian proses dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Romadu Novelino mengingatkan agar setiap tahapan dijalankan dengan cermat dan patuh pada aturan. Menurutnya, ketertiban dalam pengelolaan aset dan penataan saham sangat krusial guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Romadu juga menyarankan agar proses pengelolaan serta pembagian hasil saham PT BPR Bahteramas melibatkan pihak Inspektorat serta instansi berwenang lainnya demi menjaga transparansi.

Melalui kegiatan ini, hubungan kelembagaan antara pemerintah desa selaku pemegang saham dan pihak PT BPR Bahteramas Kolaka diharapkan semakin solid, tertib, serta memiliki landasan hukum yang kuat ke depannya.

TIM REDAKSI