Tambang PT GAP Disorot, Air Bendungan Keruh dan Irigasi Warga Konsel Terganggu

KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM — Aktivitas pertambangan nikel PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini menuai sorotan tajam. Langkah eksplorasi perusahaan tersebut diduga memicu persoalan lingkungan hingga mengganggu infrastruktur pengairan yang vital bagi masyarakat setempat.

Dugaan penemuan ini diungkapkan langsung oleh Anggota DPRD Konsel, Iksan. Sorotan dari politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukannya, aktivitas tambang PT GAP disinyalir telah memengaruhi kondisi sumber air warga.

Air bendungan dilaporkan mengalami kekeruhan hebat, sementara jaringan irigasi yang menjadi tumpuan utama aktivitas pertanian warga turut mengalami gangguan.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan paling mendasar masyarakat. Keberadaan bendungan dan saluran irigasi memegang peranan kunci dalam menopang urusan piring nasi para petani di sekitar wilayah pertambangan.

Dari hasil penelusuran tersebut, Iksan menilai kondisi pengairan warga memerlukan penanganan dan respon cepat dari pihak terkait.

“Saya sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ada persoalan serius yang harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan nikel PT GAP diduga telah berdampak terhadap sumber pengairan masyarakat. Air bendungan menjadi keruh, sementara jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani juga mengalami gangguan,” ujar Iksan, dikutip dari fokustime, Jumat (9/10/2026).

Tak berhenti pada masalah keruhnya air bendungan, Iksan juga menyoroti keberadaan saluran pipa pengairan masyarakat yang jalurnya melintasi kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAP.

Berdasarkan temuannya, perusahaan diduga belum memberikan perhatian memadai terhadap keberadaan infrastruktur vital tersebut selama menjalankan operasional tambang. Padahal, saluran pipa itu merupakan bagian penting dari sistem distribusi air menuju lahan-lahan pertanian masyarakat.

Ia menilai pihak perusahaan semestinya memperhitungkan keberadaan fasilitas pengairan warga, baik sebelum maupun selama kegiatan eksplorasi berlangsung.

“Yang sangat kami sesalkan, perusahaan terkesan tidak memperhatikan keberadaan saluran pipa pengairan masyarakat yang jalurnya berada dalam wilayah IUP mereka. Seharusnya perusahaan memastikan infrastruktur tersebut tetap terlindungi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai kepentingan pertambangan justru mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Iksan.

Bagi Iksan, persoalan sumber air dan jaringan irigasi ini tak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap masalah teknis biasa. Gangguan terhadap sistem pengairan dapat membawa konsekuensi langsung yang dirasakan masyarakat, terutama para petani yang bergantung penuh pada ketersediaan air pasokan sawah.

Kondisi air bendungan yang keruh butuh pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kualitas dan kelayakannya. Sebab, jika terganggunya jaringan irigasi hingga menghambat distribusi air ke persawahan ini berlangsung lama, aktivitas pertanian warga dipastikan akan kelabu.

“Air merupakan kebutuhan utama masyarakat, terutama para petani yang menggantungkan kehidupan dari hasil persawahan. Kalau bendungan keruh dan saluran irigasi terganggu, bagaimana masyarakat bisa mengelola sawah mereka dengan baik? Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut keberlangsungan hidup dan perekonomian masyarakat,” tegas Iksan.

Fenomena ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi dekat dengan sumber air dan kawasan pertanian. Kegiatan eksplorasi semestinya dibarengi langkah pencegahan yang terukur agar material tanah maupun sedimen dari area tambang tidak mencemari sumber pengairan warga.

Kendati demikian, untuk memastikan penyebab pasti di balik kekeruhan bendungan di Desa Watumbohoti, tetap diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air secara formal oleh instansi yang berwenang.

Iksan menegaskan, keberadaan investasi pertambangan pada prinsipnya harus membawa kemanfaatan bagi daerah dan masyarakat lokal. Namun, kegiatan investasi juga wajib hukumnya untuk taat menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi fasilitas publik yang telah lama dimanfaatkan warga. Kepentingan ekonomi tambang tidak boleh berjalan dengan mengabaikan kebutuhan paling dasar warga di sekitar wilayah operasional.

“Kami tidak pernah mempersoalkan kehadiran investasi di Konawe Selatan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. PT GAP harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas pertambangannya menyebabkan kerusakan sumber air maupun jaringan irigasi warga,” beber Iksan.

Temuan ini diharapkan membuka ruang bagi pemerintah dan instansi teknis untuk segera menginspeksi kondisi pengairan di sekitar wilayah tambang PT GAP. Langkah ini krusial untuk memastikan penyebab kekeruhan air bendungan, kondisi saluran pipa irigasi, serta keterkaitannya dengan aktivitas eksplorasi perusahaan.

Penelusuran menyeluruh perlu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan atau gangguan terhadap jaringan pengairan semenjak aktivitas tambang beroperasi. Dengan demikian, persoalan ini tidak berakhir sebatas dugaan, melainkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan temuan teknis yang akurat.

“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan menunggu sampai persoalan ini semakin parah. Harus ada kepastian mengenai penyebab kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iksan.

Penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan lintas instansi, mulai dari bidang lingkungan hidup, sumber daya air, hingga pengawasan pertambangan sesuai porsi kewenangannya.

Kolaborasi ini penting demi memastikan operasional perusahaan berjalan taat aturan sekaligus menjamin perlindungan atas sumber air masyarakat.

Sorotan tajam ini memosisikan PT GAP pada kebutuhan untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi pengairan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka—terutama menyangkut keberadaan saluran pipa yang melintasi wilayah IUP perusahaan serta dugaan dampak eksplorasi terhadap kualitas air bendungan.

Klarifikasi perusahaan dinantikan guna mengetahui langkah pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang telah atau akan dilakukan terhadap infrastruktur pengairan warga. Termasuk kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihan jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Di akhir keterangannya, Iksan menegaskan kembali prinsip dasarnya bahwa masyarakat tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung kerugian akibat aktivitas usaha di dekat permukiman dan lahan pertanian mereka.

“Jangan sampai kekayaan alam Konawe Selatan dikeruk, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang justru kehilangan akses terhadap sumber air dan mengalami kesulitan mengairi sawahnya. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” ujar Iksan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak manajemen PT GAP mengenai dugaan dampak aktivitas pertambangan mereka terhadap kondisi air bendungan dan jaringan irigasi di Desa Watumbohoti.

Keterangan dari pihak perusahaan tetap dinantikan demi menyajikan informasi yang berimbang.

Catatan: Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman fokustime berjudul: “Air Bendungan Keruh, Pipa Irigasi Disorot;Iksan Ungkap Dugaan Dampak Tambang PT GAP“

News Feed