KONAWE UTARA, CORONGSULTRA.COM — Gelombang unjuk rasa oleh kontraktor lokal dan warga di area operasional PT Cinta Jaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa lalu, berbuntut panjang. Aksi tersebut memicu sorotan tajam terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan tambang tersebut terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Kontraktor Lokal di Wilayah Pertambangan.
Suara kekecewaan membuncah dari warga yang merasa diabaikan di tanah kelahirannya sendiri. Basir Mandiodo, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, angkat bicara mewakili keresahan para putra daerah.
“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ungkap Basir.
Basir menduga pihak pemilik maupun pengelola PT Cinta Jaya abai dalam menjalankan amanat regulasi. Mengacu pada Kepmen ESDM No. 365 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1) dan (2), pemegang izin usaha pertambangan sejatinya diwajibkan memberi prioritas tertinggi bagi tenaga kerja, jasa, hingga penyedia barang lokal di sekitar area kegiatan usaha.
Aturan tersebut makin dipertegas pada Pasal 7, yang mengharuskan perusahaan menyusun program pemberdayaan masyarakat secara terencana dan terukur sejak awal masa operasional. Dengan kata lain, akses pekerjaan dan kemitraan tidak sepatutnya baru dibuka setelah ada riak atau tekanan berupa unjuk rasa dari warga.
“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana?” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Basir juga mendesak transparansi penuh terkait dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik PT Cinta Jaya. Warga meminta agar titik lokasi yang telah mengantongi legitimasi resmi dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” tandasnya.
Atas kondisi tersebut, ia mendesak pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya untuk turun langsung menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab sosial maupun regulasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian — bukan sekadar tertulis di atas kertas, tapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cinta Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dan tuntutan warga tersebut. Demi menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen maupun perwakilan PT Cinta Jaya untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau hak jawab atas isu ini.
TIM REDAKSI





