TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Koltim, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 06.30 Wita tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Koltim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu La Ode Rasuli, mengamankan dua orang terduga pelaku bandar sabu berinisial HB alias To dan K alias An.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Koltim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.
Petugas kemudian melakukan penghentian kendaraan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, sejumlah plastik klip kosong.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah kebun milik terduga pelaku di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong dalam berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku HB mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial K. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta Polres, dan personel Polsek Mowewe kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku kedua di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.
Dalam penggeledahan di lokasi ketiga tersebut, petugas kembali menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat isap, uang tunai sebesar Rp575.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Laode Rasuli mengatakan, pemutusan mata rantai peredaran gelap Narkotika dan penindakan terhadap pengedar serta bandar Narkotika merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Pada kesempatan yang sama Iptu Rasuli mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkotika dan melaporkan apabila menemukan atau melihat dan mencurigai adanya informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoban, sampaikan apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Camat Mowewe, Marwan mengapresiasi dan memeberikan dukungan penuh kepada Polres Koltim atas pengungkapan narkoba di wilayahnya.
“Apresiasi tinggi dan dukungan penuh polres kolaka timur atas pengungkapan bandar narkoba di kecmaatan mowewe, kita semua tidak sudi dan rela melihat generasi kita dan masa depan mereka rusak akibat narkoba,” katanya.
Marwan juga mengajak semua pemangku kepentingan dan unsur lainya untuk melakukan pwngawasan serta edukasi kepada masyarakat dan generasi mudah
“Kepada semua pemangku kepentingan, dan unsur lainnya mari kita terus melakukan pemgawasan serta edukasi kpd masyarakat dan generasi muda dampak negatif penggunaan dan pemakaian narkoba,” tambahnya.
Dengan dukungan dari semua pihak, Polres Koltim berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Koltim, sehingga generasi muda bangsa dapat terhindar dari bahaya narkoba. [Rls]










