KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Para penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan baru, agar mereka kembali bisa menjual BBM kepada masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat, Selasa (27/10/2026), Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menyampaikan bahwa Undang‑Undang Migas melarang penjualan BBM subsidi tanpa izin resmi. Ia juga meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan hukum terkait posisi para pedagang pengecer tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, Kompol Welliwanto Malau yang hadir dalam RDP menjelaskan bahwa selama ini tindakan kepolisian lebih banyak menindak oknum yang menjual BBM subsidi ke lokasi tambang dengan harga industri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu memberikan usulan solusi. Ia meminta agar pihak eksekutif, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari dilibatkan, guna mencari jalan keluar sehingga penjual BBM eceran dapat kembali berjualan.
TIM REDAKSI











