JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Himawan Bayu Aji. Langkah ini didorong dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
FAMHI menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan nasional, kehormatan Presiden, serta integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Mengingat Irjen Pol. Himawan Bayu Aji merupakan mantan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, FAMHI memandang perlu adanya pendalaman mengenai kemungkinan pengetahuan, komunikasi, maupun keterkaitan yang bersangkutan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Presidium FAMHI, Midul Makati, menegaskan bahwa Bareskrim Polri harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
“Jangan sampai pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu karena kasus ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime). Bareskrim harus berani mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Midul melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
FAMHI menekankan pemeriksaan terhadap Kapolda Sultra harus didasarkan pada relevansi fakta serta alat bukti, bukan semata-mata jabatan atau riwayat kedinasan. Desakan ini disampaikan sebagai tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam pernyataan resminya, FAMHI menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara menyeluruh.
Mendesak pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kapolda Sultra apabila terdapat fakta dan bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi AS menjamin proses penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Negara Hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk berada di atas hukum. Jika terdapat dugaan keterlibatan atau informasi yang relevan, maka semuanya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri semakin tergerus akibat penegakan hukum yang tidak transparan,” tutup Midul Makati.
TIM REDAKSI






