KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Proses pembebasan lahan serta tahapan pembangunan Kolam Retensi di kawasan Nanga-nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, belum dapat berjalan sesuai rencana akibat ketidakjelasan status kepemilikan sejumlah bidang tanah.
Padahal, Balai Wilayah Sungai (BWA) Sulawesi IV telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik fasilitas pengendalian banjir tersebut.
Kendala ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama Camat Baruga, Lurah Baruga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), serta instansi terkait. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis kemarin (5/11/2026).
Selain masalah status tanah, warga setempat yang lahannya masuk dalam proyek kolam retensi, keberatan terkait adanya aset pemerintah yang bersinggungan langsung dengan lahan milik mereka. Warga menuntut adanya kepastian hukum melalui pernyataan resmi tertulis dari pemerintah daerah mengenai status kepemilikan aset yang dipersoalkan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah menginginkan agar proyek pembangunan kolam retensi ini tetap dapat berjalan.
“Karena itu, diperlukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah maupun masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan administrasi aset daerah,” ujar Fadlansyah.
Fadlansyah mengakui bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan kajian yang cermat. Meski demikian, Pemprov Sultra menilai masih terdapat ruang untuk mencari jalan keluar agar proyek strategis nasional tersebut tidak terus mengalami penundaan.
Sebagai langkah awal, pihak Pemprov Sultra akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sultra untuk mengkaji berbagai alternatif penyelesaian yang memungkinkan.
‘Penanganan masalah aset harus dilakukan secara hati-hati guna menghindari timbulnya persoalan baru di kemudian hari, termasuk potensi munculnya tuntutan hukum dari pihak masyarakat lain yang memiliki keterkaitan dengan lokasi proyek,” jelas Fadlansyah.
Di sisi lain, Pemprov Sultra menyatakan kesiapannya untuk memproses surat klarifikasi atau pernyataan resmi terkait status aset, apabila telah menerima permohonan formal secara tertulis dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman turut mendorong percepatan penyelesaian hambatan yang menimpa proyek pembangunan Kolam Retensi Nanga-nanga ini.
Proyek strategis itu diharapkan dapat segera memasuki tahap pelaksanaan konstruksi setelah persoalan status lahan memperoleh titik terang, sehingga infrastruktur pengendalian banjir di Kota Kendari bisa segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat luas.
TIM REDAKSI











