KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Fernando Sinabutar mengatakan, status perizinan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) PT. Vale Indonesia Tbk (PT. Vale) di wilayah operasinya di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka sudah tidak ada masalah, dan telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.
Hal itu Fernando ungkapkan dalam kegiatan sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, yang digelar PT. Vale, Selasa (30/5/2023).
“Setelah dilakukan Tata Batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK Penetapan Areal Kerja Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 Ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” ungkapnya.
Hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi PT. Vale. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya.
PT. Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud dalam kawasan hutan yang digunakan.
“Tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti, melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, mengamankan kawasan konservasi dan hutan lindung, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
“Kami tidak kita ragukan lagi komitmen PT Vale dalam menjalankan hak dan kewajibannya seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Fernando menjelaskan, sosialiasi inj penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT. Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka.
“Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT. Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami,” jelasnya.
Sosialisasi PPKH yang digelar PT. Vale bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya.
Hadir pada kegiatan tersebut, tokoh masyarakat, kepala desa, dan perangkatnya, dari Kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT. Vale blok Pomalaa. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya, dari Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sultra, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi pemaparan dari para pemateri yang telah memberikan pemahaman status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale blok Pomalaa.
“Kalau PT Vale memang sudah tidak kita ragukan lagi, inilah satu-satunya perusahan tambang nikel di Indonesia yang betul-betul menjalankan dengan baik praktek pertambangannya. Untuk itu, kami berharap dalam beroperasi PT Vale juga membawa praktek-praktek yang baik di tempat kami,” kata Camat Wundulako, Sujianto.
Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai menuturkan, sosialisasi yang mereka lakukan sangat penting dalam mendukung kelancaran dari progress proyek pengembangan PT. Vale di area Blok Pomalaa.
“Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti dalam mengetahui status fungsi, perizinan, hak dan kewajiban PT. Vale di kawasan hutan di area Blok Pomalaa, itulah sehingga kita perlu sosialisasikan, sehingga kita harapkan tidak ada masalah yang timbul ketika kita sudah beroperasi, dan semua bisa mendapat manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya.
REDAKSI