KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pihak Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan, perusahaan PT. Jagad Rayatama sama sekali belum memiliki izin dispensasi penggunaan jalan umum dari balai jalan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra, Iyermia Bitikaka, ST ketika menerima perwakilan massa aksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Konawe Selatan (Konsel) dan Poros Muda Sultra lakukan aksi unjuk rasa di BPJN Sultra terkait PT. Jagad Rayatama menggunakan jalan umum di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (15/6/2023).
“PT. Jagad Rayatama hingga saat ini belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari BPJN, kami juga sangat berterima kasih kepada teman-teman atas aspirasi yang disampaikan kepada kami,” ucapnya.
Dia mengatakan, PT. Jagad Rayatama sudah beberapa kali disurati secara resmi dan melarang keras penggunaan jalan umum sebelum memperoleh izin dispensasi.
“Perusahaan PT. Jagad Rayatama sudah berkali-kali kami ingatkan melalui surat dan kami juga melarang keras atas penggunaan jalan umum namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, jika bapa-bapa polisi ada disana silakan di tahan saja kalau mereka melintasi jalan umum,” tegasnya.
Saat audensi dengan BPJN Sultra, Julianto Jaya Perdana, kordinator lapangan aksi unjuk rasa mengatakan, PT. Jagad Rayatama kurang lebih 11 tahun telah menggunakan jalan umum nasional tanpa izin lintas dari BPJN Sultra.
“Mulai dari tahun 2012 sampai saat ini PT. Jagad Rayatama telah melintasi jalan umum nasional sebagai akses houling untuk ore nikel tanpa izin lintas dari Balai Jalan,” ungkapnya.
Pada tempat sama, kooordinator lapangan massa aksi, Muh. Saiful, S.IP mengungkapkan, perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan komersialisasi jalan kepada perusahaan lain yang dimana menurutnya, jalan umum merupakan jalan yang telah dibangun negara untuk kepentingan umum.
“Sah-sah saja jika kemudian PT. Jagad Rayatama mau melakukan komersialisasi jalan terhadap perusahaan lain namun parahnya adalah mereka melintasi jalan umum yang notabenenya jalan tersebut merupakan jalan yang di bangun bersumber dari anggaran negara jadi kami sangat mengecam komersialisasi sebagian jalan umum tersebut di gunakan untuk kepentingan perusahaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan, PT. Jagad Rayatama dalam menggunakan jalan houling belum memenuhi kewajiban dispensasi, untuk itu pihaknya meminta agar BPJN segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian.
“PT. JR (Jagad Rayatama) kan belum memenuhi kewajiban dispensasi jalan dari BPJN, untuk itu kami meminta agar segera melakukan inspeksi bersama tim terpadu dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Umum Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa. ST, meminta pihak balai jalan untuk segera inspeksi bersama-sama di lokasi jalan umum yang di gunakan oleh PT. Jagad Rayatama karena menurutnya akibat perizinan yang tidak tertib mengakibatkan dampak lingkungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
“Kami berharap agar BPJN Sultra untuk segera turun bersama rekan-rekan untuk melakukan inspeksi di lokasi jalan umum yang telah di gunakan PT. Jagad Rayatama, karena jika ini berlaurut-larut makan bahu jalan umum yang di gunakan sebagai akses Houling akan rusak dan menyebabkan dampak lingkungan yang berkesinambungan,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal segera mengajukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Sultra dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.
“Secepatnya kami akan ajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut secara lanjut dan memanggil semua stekholder untuk membahas lebih lanjut pelanggaran yang telah dilakukan PT. Jagad Rayatama,” tutupnya.
REDAKSI