KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat berdemontrasi di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kamis (15/06/2023).
Mereka mendesak Kepala BPOM Kota Kendari untuk mengevaluasi kinerja pegawainya yang disinyalir sewenang-wenang dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan beberapa produk kosmetik diduga tidak terdaftar.
Dalam orasinya, Karmin, SH selaku jenderal lapangan mengungkapkan, BPOM hanya sebagai badan pengawas yang seharusnya melakukan pembinaan bila ditemukan barang ilegal.
“Tugas BPOM hanya sebagai pengawas, tidak berhak melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang diduga ilegal. Kalaupun melakukan penarikan dan pemusnahan seharusnya BPOM tidak bertindak sendiri, harus ada pengawalan dari instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban BPOM, Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph. D menjelaskan, apa yang dilakukan pihak BPOM Kendari tidak sesuai SOP, dikarenakan dalam surat tugas nomor PW 010527 A dimana poin satu menjelaskan melakukan intensifikasi.
“Berarti bila mengacu dari surat tugas tersebut, BPOM baru turun melihat kondisi dari semua pengguna prodak yang mana tidak sesuai dengan aturan, seharusnya dilakukan pembinaan dulu, bukan langsung ditarik dan dimusnahkan,” jelasnya.
Lanjutnya, sementara Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 98 pada pasal 6 dikatakan bahwa BPOM dalam melakukan tindakan baru sekedar mengambil sampel.
“Namun tindakan yang dilakukan oleh oknum BPOM membuat berita acara pemusnahan barang,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, berbicara masalah pemusnahan jelas diatur dalam KUHAP dimana di pasal 7 secara tegas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri namun tidak dilibatkan.
Selain itu kata Supriadi, dalam pasal 1 ayat 17 juga ditegaskan tentang mekanisme, prosedural penyitaan, penyitaan baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Tapi ini semua tidak dilakukan.
“Apa yang dilakukan pihak BPOM tidak sesuai SOP, jadi patut diduga ini murni perampasan dan saya menganggap pihak BPOM melakukan penyelewengan jabatan,” tegasnya.
Dia menegaskan dan meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari agar oknum pegawai tersebut diperiksa dan diproses.
Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc berujar, di BPOM banyak tupoksi, seperti tupoksi pengawasan, tupoksi komunikasi dan informasi, tupoksi pengujian, dan tupoksi penindakan.
“Jadi terkait dengan kegiatan yang kami lakukan beberapa Minggu terakhir ini adalah kegiatan pengawasan rutin. Dan itu edaran dari pusat. Dengan sasaran kosmetik yang ada di klinik dan di salon, dan itu sudah kami lakukan di beberapa tempat,” jelasnya saat menemui massa aksi.
Terkait kenapa tidak ada instansi lain yang ikut dalam kegiatan tersebut, Riyanto bilang, itu karena hanya kegiatan pengawasan jadi hanya dilakukan oleh tim BPOM sendiri.
“Saat tim melakukan pengawasan di beberapa tempat, didapatkan salah satu salon yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar. Prodak kosmetik yang tidak terdaftar itu dibawa petugas atas persetujuan dari pemilik atau karyawan salon tersebut. Jadi ini sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pendemo maupun BPOM Kendari produk kosmetik apa saja yang disita dan dimusnahkan.
REDAKSI