KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Anoa Kota Kendari inisial DM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi intake Pohara dan Treatment Plant (WTP) Punggolaka.
Menanggapi penetapan tersangka Dirut PDAM, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum mengambil keputusan karena informasi didapat dari media.
“Kita baru dapat informasi dari media online, kita belum dapat informasi (resmi) dari Kejaksaan (Kejari Kendari),” kata Asisten 2 Kota Kendari, Susanti di ruangan kerjanya, Selasa (25/7/2023).
Susanti mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi kepada Dirut PDAM Kendari terkait perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita kembalikan kepada yang bersangkutan, kita mau lihat seperti apa kasusnya, belum bisa kita pastikan,” ujarnya.
Ditanya apakah ada rencana mengadakan seleksi untuk mengganti DM pasca ditetapkan sebagai tersangka. Susanti mengatakan, Pemkot belum berpikir ke situ karena yang bersangkutan masa jabatannya akan berakhir bulan Januari 2024 dan mereka juga menunggu keputusan dari Kejari.
“Kan selesanya bulan Januari, nanti selesai itu baru dilakukan seleksi. Nanti kita lihat keputusannya dari Kejaksaan, kan dia baru statusnya tersangka belum ada surat resmi dari Kejaksaan ke Pemerintah. Kalau sudah ada itu kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku seperti apa. Apakah diisi dengan Plt (Pelaksana tugas) atau apa,” katanya.
REDAKSI