Kejati Sultra Bantu Konsultasi Hukum BPJS Ketenagakerjaan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan bukan untuk menagih,” ucapnya usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (25/7/2023).

Patris menjelaskan, Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partner-nya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum.

“Sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner-nya tidak mendapat permasalahan hukum,” ujar Patris.

Ia berharap ke depannya seluruh jajaran Datun Se-Sultra dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS dapat terlaksana dengan optimal.

Di tempat sama, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan mengatakan, BPJS memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, dan ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga.

“Inilah yang menjadi dasar terbentuknya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *