KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pasca ditetapkan mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pekan lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahannya, Rabu malam (23/8/2023).
Sulkarnain Kadir keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi merah kemudian dimasukan dalam mobil tahanan Kejati Sultra.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui rilis tertulisnya mengatakan, setelah Sulkarnain Kadir diperiksa selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kendari.
Ade Hermawan mengatakan, peran SK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha Alfamidi, diduga telah meminta pembiayaan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp 700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. Di samping itu SK (Sulkarnain Kadir) telah meminta bagian saham lima persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” katanya.
REDAKSI