Pemkab Koltim Terima Sertifikat dari Menteri ATR/BPN

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, SH, MH menerima sertifikat aset, wakaf, hak pakai, dan rumah ibadah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/BPN RI), Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/9/2023).

Penyerahan sertifikat diterima Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim Abdul Azis bersama 16 Bupati/Wali Kota se-Sultra dan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi SH, Anggota DPR RI Hugua, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Kepala Kemenag Koltim Muhammad Kadir Azis Al Yafie, Kepala BPN Pusat Ilmiawan, dan Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir.

Selain sertifikat, Menteri ATR/BPR secara simbolis menyerahkan dana hibah dari 6 Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Sultra yaitu Pemkab Kolaka dari APBD Perubahan sebesar Rp 1,2 miliar, Pemkab Konawe Utara dari APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp 5,1 miliar.

Dana hibah tanah seluas 3.294 gedung kantor pertanahan Kota Kendari senilai Rp. 5 miliar, hibah tanah seluas 2.378 untuk gedung kantor pertanahan Konawe Kepulauan sebesar Rp 50 juta, hibah tanah seluas 3.349 untuk gedung kantor pertanahan Kabupaten Koltim sebesar Rp 48 juta, dan hibah Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat (Mobil Hilux Double Cabin) senilai Rp 483 juta untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Asep Heri menyampaikan, dua hal yaitu, pertama sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 260 sertifikat terdiri dari 17 sertifikat hak milik kegiatan PTSL di Kelurahan Kendari, 3 sertifikat wakaf, 2 sertifikat persyarikatan Muhammadiyah, 4 sertifikat gereja, 2 pura, hak pakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) 9, Hak Pakai Pemda Kabupaten/Kota 123, Hak Pakai Pemdes 47, dan 54 sertifikat BMN.

Kedua katanya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil BPN dan Kantah Kab/Kota se- Sultra dengan berbagai instansi dan sosial kemasyarakatan sebanyak 50 PKS serta 1 tambahan komitmen dengan Morem 143 Halu Oleo.

Dia menyebutkan ruang Lingkup PKS yaitu percepatan pelaksanaan program strategis nasional (PSN) dan daerah di bidang pertanahan, percepatan pensertifikatan aset pemerintah daerah dan sosial keagamaan di Sultra, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta pengamanan kegiatan PSN, dan implementasi program merdeka belajar-kampus merdeka dalam mendukung mengingat pelaksanaan PSN di Sultra ini.

Menteri ATR/BPN dalam sambutannya mengaku jika ada salah satu momentum yang sangat menggembirakan di Sultra ini, yakni baru pertama kali terjadi Penandatanganan PKS yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *