TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu inisial M dan MR, Rabu (13/9/2023).
Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ melalui rilis resmi tertulisnya mengatakan, penangkapan M dan MR berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan itu katanya, anggota Satresnarkoba Polres Koltim yang dipimpin Ipda Muhammad Arifin melakukan penyelidikan di Lingk I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi. Sekira pukul 15.30 Wita mereka melihat M dan MR di pinggir jalan dirumput mencari sesuatu yang diduga sabu.
Yudhi mengatakan, dari penangkapan itu mereka menggeledah dan menemukan satu sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu berat bruto 0,51 gram yang terbungkus kemasan minuman mineral dan dua unit handphone.
“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Yudhi.
Dia menduga M dan MN berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyebutkan, mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Agus