DPRD dan Pemprov Sultra Setujui Raperda Perubahan APBD 2023

KENDARI, CORONGSULTRA.COM –  DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Raperda perubahan APBD 2023 disetujui setelah forum rapat paripurna digelar di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/9/2023), memberikan persetujuan atas laporan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar).

Setelah mendapat persetujuan anggota dewan, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengetuk palu tiga kali tanda keputusan diterima, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.

Dalam laporannya, juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Supratman merinci perubahan APBD Sultra tahun 2023 secara keseluruhan menghasilkan komposisi anggaran pendapatan semula Rp4,557 triliun setelah perubahan sebesar Rp4,654 triliun atau bertambah Rp97,4 miliar.

Supratman mengatakan, anggaran belanja daerah semula Rp4,912 triliun bertambah Rp 403,8 miliar sehingga setelah perubahan sebesar Rp5,314 triliun. Sedangkan defisit Rp660,6 miliar.

Lebih lanjut Supratman menyebutkan, pembiayaan daerah rinciannya yaitu penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp630,2 miliar bertambah sebesar Rp 346,5 miliar, setelah perubahan menjadi Rp976,7juta.

Pengeluaran pembiayaan semula sebesar Rp275 miliar bertambah Rp40,4 miliar setelah perubahan menjadi Rp315,4 miliar.

“Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah nol rupiah,” ujarnya.

Sementara Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menyempurnakan Raperda perubahan APBD 2023.

“Saya sangat mengapresiasi perjuangan saudara-saudara fraksi dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (dalam) pembahasan yang sangat produktif dari kemarin hingga hari ini,” kata Andap.

Setelah disetujui bersama DPRD dan Pemprov, Raperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan konsultasi sebelum ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *