TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) teknis penerapan dan penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan rakor dibuka langsung oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa, dan dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian, kepala bidang serta penyusun SPM Lingkup Pemkab Koltim.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Moses Astolattee Simanjuntak, Monitoring & Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Provinsi Sultra Intan Nurcahya.
Sekda Koltim mengatakan, dengan adanya rakor ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM.
“Berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat,” ucap Sekda.
Dia menyampaikan, atas nama Pemkab Koltim memberikan penegasan kepada para kepala OPD pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat, semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud,” kata Sekda menutup sambutannya.
SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial
REDAKSI