KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) walk out
sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT. Midi Utama Indonesia (MUI) dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (15/11/2023).
Dua JPU Edwin dan Yusran yang menuntut perkara tersebut menjelaskan, alasan walk out lantaran mereka melihat majelis hakim berpihak.
“Dan kami pun melihat ketua majelis berkepentingan dalam perkara ini,” ucap Edwin di ruangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, ketika persidangan terdakwa gratifikasi Alfamidi yaitu Syarif Maulana, mereka mempertanyakan aliran uang kepada salah satu terdakwa. Tetapi majelis hakim membatasi JPU untuk bertanya lebih lanjut.
“Menurut ketua majelis hakim itu bukan dari bagian dakwaan jangan melebar, padahal itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk meyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan yang kami dakwakan,” jelasnya.
Mereka telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait kode perilaku majelis hakim bersangkutan.
“Pada tanggal 13 November kemarin, kamipun sudah melaporkan ketua majelis hakim ke Komisi Yudisial,” ungkapnya.
Pihaknya juga memilih tidak mengikuti persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir selama ketua majelis hakimnya tidak diganti.
“Jadi nanti kita tunggu seperti apa, dan sejak hari ini kami menunggu sampai ada penetapan majelis baru, selama belum ada pergantian, tidak akan hadir,” tukasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menyesalkan aksi walk out JPU.
“Seharusnya JPU tetap mengikuti persidangan, kalau memang keberatan masih ada langkah hukum kasasi, tidak dengan mengambil langkah dengan meninggalkan persidangan,” ujarnya.
REDAKSI