Dinas Perumahan Sultra Transparan dan Akuntabel Mengelola Anggaran

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Nurjaya mengklarifikasi isu dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya.

Menurutnya, pemberitaan yang terbit belum dikonfirmasi oleh pihak terkait. Dengan adanya pemberitaan tersebut maka dipandang perlu untuk dilakukan klarifikasi.

“Terkait temuan BPK RI tahun 2021-2022 yang sebanyak 800 juta lebih, itu sudah dikembalikan saat keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dan kenapa sebanyak 800 juta, sesuai dengan bukti pengembalian ke kas daerah, itu karena total aparat kita ada yang mengembalikan sekitar 1 juta, ada yang sekitar 300 ribu, bahkan ada yang sekitar 300 juta,” ucap Nurjaya saat menggelar konferensi di kantornya, Rabu (17/1/2023).

“Jadi penyedia sudah melakukan pengembalian semua. Justru saya merasa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Terkait temuan itu sudah tuntas, dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK RI melalui inspektorat, dan itu ada surat tanda setorannya,” ungkapnya.

Sementara terkait pekerjaan di dinasnya, Nurjaya bilang, pekerjaan hanya satu paket yaitu pekerjaan penataan pelataran kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, yang mana anggarannya sebanyak Rp1 miliar.

“Anggaran proyek tersebut sebanyak 1 miliar, dan kalau itu dilakukan secara normal maka harus dilakukan tender melalui pihak ketiga. Tapi karena waktu yang sangat terbatas maka mekanisme itu kita lakukan dengan swakelola, dan itu bisa dilakukan sesuai undang-undang dengan alasan proyek tersebut belum ada desainnya, jadi kalau dilakukan dengan cara tender terbuka, maka butuh waktu yang lama, sementara kita hanya memiliki waktu 45 hari,” jelasnya.

Karena ini anggaran APBD perubahan tahun 2023 yang keluar tanggal 13 November 2023. Dengan alasan itulah sehingga pihaknya melakukan secara swakelola, yang mana direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri menggunakan tenaga-tenaga yang ada di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

“Bahkan kalau diadakan melalui pihak ketiga tanpa adanya perencanaan, maka kemungkinan besar akan mengalami kerugian, karena waktu yang sangat terbatas. Sementara kalau dikatakan pekerjaan itu tidak selesai, Nurjaya menegaskan bahwa dana yang kami serap dengan cara swakelola itu tidak semuanya digunakan, kita hanya menyerap sebanyak volume yang terpasang saja, dan itu masih ada yang belum terpasang karena waktunya sudah habis pada tanggal 30 Desember 2023,” tuturnya.

Sementara terkait struktural, Nurjaya menegaskan bahwa tugas struktural, tugas fungsional dan tugas tambahan harus dipahami.

“Setiap surat yang masuk, yang berhubungan dengan struktural selalu saya disposisi langsung ke kepala bidang yang membidangi, misalnya urusan tanah, maka saya disposisi ke pertanahan begitu juga kalau urusan perumahan atau BTN, dan lain-lain, semua kita disposisi ke kepala bidang, itu tugas struktural, yang mana tugas struktural adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawab sesuai tugas pokoknya,” terangnya.

Kalau tugas proyek Kepala Dinas menunjuk ASN di lingkup Dinas yang mempunyai kompetensi itulah disebut Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), itulah yang namanya tugas tambahan, bukan tugas struktural, sementara tugas struktural adalah memonitoring, mengevaluasi, mengkoordinasikan tugas-tugas PPTK.

Jadi mengenai keluarga yang terlibat, Nurjaya, menegaskan bahwa seluruh kontraktor tidak ada dikenalnya.

“Seluruh kontraktor di sini tidak ada yang saya kenal, dan tidak pernah ketemu kontraktornya. Sekali lagi saya tegaskan di sini bahwa tidak ada keluarga saya yang terlibat urusan proyek,” tegas Nurjaya.

Mengenai tenaga honorer, lanjut Nurjaya, bulan Agustus terbit surat keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga honorer sebanyak 39 orang yang ditempatkan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Sejak terbitnya SK tersebut sampai hari ini dari 39 orang tersebut hanya enam orang yang hadir setiap hari.

“Dari 39 honorer tersebut, hanya enam orang yang setiap hari hadir. Jadi hanya enam orang ini yang dibayarkan gajinya,” tandasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *