JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perilaku petugas penagihan atau debt collector di industri perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing menjadi jenis pengaduan konsumen tertinggi sepanjang 2023.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, pengaduan perilaku petugas penagihan masuk ke dalam pengaduan tertinggi yang disampaikan konsumen kepada regulator.
“Pada tahun 2023, terdapat 4.528 pengaduan [terkait leasing]. Di mana, jenis pengaduan tertinggi sebesar 23,39% terkait dengan perilaku petugas penagihan,” ungkap OJK dalam dokumen Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
OJK menyampaikan bahwa angka 23,39% itu setara dengan 1.055 pengaduan konsumen terkait perilaku debt collector leasing pada tahun lalu.
Pengaduan tertinggi kedua adalah terkait dengan sistem layanan informasi keuangan, yakni sebesar 23,01% atau sebanyak 1.042 pengaduan.
Kemudian, sebanyak 887 pengaduan terkait restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman. Lalu, sebanyak 339 pengaduan terkait jumlah tagihan/sanggahan transaksi, dan sebanyak 324 pengaduan fraud eksternal. Adapun sisanya merupakan pengaduan lainnya sebanyak 881.
OJK menyampaikan bahwa pengaduan konsumen di bidang perusahaan pembiayaan banyak dipicu dari kurangnya keterbukaan dari para pelaku di industri pembiayaan. Demikian juga dengan konsumen yang belum memahami hak dan kewajibannya secara utuh pada saat menggunakan jasa dan produk dari perusahaan pembiayaan.
“Salah satu sumber pengaduan konsumen atas perusahaan pembiayaan disebabkan oleh adanya perilaku oknum debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan dan etika yang berlaku,” beber OJK.
Untuk memitigasi hal tersebut, sejak 2014, OJK mewajibkan seluruh tenaga penagihan yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan memiliki sertifikasi penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK.
Namun, apabila perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak eksternal dalam melakukan proses penagihan, OJK meminta agar pihak eksternal tersebut harus merupakan entitas yang berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi penagihan di bidang perusahaan pembiayaan.
Di samping itu, OJK juga mewajibkan perusahaan pembiayaan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan, dalam hal konsumen wanprestasi.
“Surat peringatan tersebut paling kurang memuat jumlah hari keterlambatan, pembayaran kewajiban, outstanding pokok, bunga dan denda yang terutang,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diwajibkan untuk memiliki pedoman internal mengenai tata cara eksekusi agunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan.
Regulator mengimbau agar pelaku industri berkewajiban untuk menyampaikan seluruh informasi mengenai produk dan layanan kepada konsumen sesuai dengan peraturan OJK di bidang pelindungan konsumen dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang telah diterbitkan sejak 2013.
OJK menekankan bahwa peraturan tersebut tidak hanya memuat kewajiban bagi perusahaan pembiayaan, melainkan juga menjelaskan kewajiban bagi konsumen perusahaan pembiayaan.
Sumber: bisnis.com