KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan besaran zakat fitrah dalam 6 golongan. Penetapan itu diputuskan Rapat Koordina terkait pembahasan Zakat Fitrah dan persiapan Idul Fitri di Ruang Rapat Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Senin (18/3/2024).
Rapat ini di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Kepala OPD, Camat Sekota Kendari, Kepala Kemenag Kota Kendari H. M. Lalan Jaya, S.Pd., M.Si, Ketua Baznas Amri Natsir, dan perwakilan Polda Sultra.
Pemkot menetapkan besaran zakat fitrah dalam 6 golongan yaitu, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 59.000 perjiwa, beras premium Rp 53.000 perjiwa, beras dolog Rp 44.000 perjiwa, sagu Rp 31.000 perjiwa, jagung Rp 38.000 perjiwa, dan umbi-umbian Rp 37.000 perjiwa dan Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp 20.000 per Kepala Keluarga (KK).
Bimbingan teknis juga akan diberikan oleh Kemenag, dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.
Dalam konteks pengelolaan zakat, penting untuk dicatat bahwa tidak ada amil zakat individu, kecuali dengan izin resmi dari pejabat setempat sesuai dengan aturan yang diatur dalam UUD. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban pelaporan ke Baznas pusat.
Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, lokasi yang telah ditetapkan salah satunya adalah lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari.
Materi khutbah juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Diharapkan agar materi khutbah seragam dan dalam penyusunannya, Kemenag akan bekerjasama dengan MUI Kota Kendari.
Adapun pegawai dan pejabat dihimbau untuk membayar di Unit Pengumpul Zakt (UPZ) Instansi mereka bekerja jika tersedia.
Kemudian, tidak akan ada takbir keliling karena dikhawatirkan akan meningkatkan risiko mudarat dan tidak dapat menjamin keamanan.
REDAKSI